PENGARAHAN RINGKAS UNTUK JAMAAH HAJI DAN UMRAH SERTA PENZIARAH MASJID RASUL SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
Oleh
Kumpulan Ulama
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BAGI JAMA'AH HAJI
[1]. Agar segera bertobat kepada Allah dengan sebenar-benarnya dari segala dosa, dan memilih harta yang halal untuk ibadah haji dan umrahnya.
[2]. Agar menjaga lidahnya dari dusta, menggunjing, mengadu domba dan menghina orang lain.
[3]. Dalam melaksanakan haji dan umrahnya, hendaklah bermaksud untuk mendapatkan ridha Illahi dan pahala akhirat, jauh dari rasa ingin dipandang, ingin tersohor dan berbangga diri.
[4]. Hendaklah mempelajari amalan-amalan yang disyariatkan dalam haji dan umrah, dan menanyakan hal-hal yang kurang jelas baginya.
[5]. Apabila telah sampai di miqat, diperbolehkan memilih antara haji Ifrad, Tammatu' dan Qiran. Haji Tammatu' lebih utama bagi yang tidak membawa binatang kurban, sedang bagi yang membawanya, lebih utama baginya melaksanakan haji Qiran.
[6]. Seseorang yang berihram, apabila ia merasa khawatir tidak dapat melanjutkan ibadah hajinya dikarenakan sakit, atau musuh, atau karena sebab lain, maka disyaratkan ketika berihram mengucapkan : "Inna mahallii haistuu habastanii" Artinya : Tempat tahallulku adalah di tempat ku tertahan".
[7]. Anak-anak yang masih kecil haji mereka adalah sah, hanya saja haji semacam itu belum termasuk haji fardhu.
[8]. Orang yang sedang berihram boleh mandi dan membasuh kepalanya atau menggaruknya dikala perlu.
[9]. Bagi wanita yang sedang berihram diperbolehkan untuk menutup wajahnya dengan kerudung apabila takut dilihat kaum pria.
[10]. Mengenakan ikat kepala dibawah kerudung agar mudah sewaktu membuka wajah, sebagaimana yang sering dilakukan oleh sebagian kaum wanita, tidak ada dasarnya dalam syari'at.
[11]. Bagi yang sedang berihram boleh mencuci kain ihramnya kemudian mengenakannya kembali dan boleh juga menggantinya dengan yang lain.
[12]. Seseorang yang sedang berihram, apabila ia mengenakan pakaian berjahit atau menutupi kepalanya atau memakai wangi-wangian karena lupa atau pun karena tidak tahu akan hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah.
[13]. Bagi yang melakukan haji Tamattu' atau umrah, hendaklah menghentikan bacaan talbiyah apabila ia sampai di Ka'bah sebelum memulai Tawaf.
[14]. Ramal (lari-lari kecil) dan Idhtiba' (mengenakan selendang ihram dengan meletakkan sebagiannya di atas pundak kiri, dan bagian lain disebelah ketiak kanan), hanya dilakukan pada Tawaf Qudum saja, dan ramal itu dikhususkan pada tiga putaran pertama, lagi pula untuk kaum pria saja, tidak untuk wanita.
[15]. Seseorang yang sedang melakukan Tawaf, apabila ia ragu apakah sudah melakukan tiga putaran atau empat umpamanya, maka hendaklah dihitung tiga putaran. Demikian pula diwaktu Sa'i.
[16]. Boleh melakukan Tawaf dibelakang sumur Zamzam dan Maqam Ibrahim dikala penuh sesak, karena Masjid Haram seluruhnya merupakan tempat Tawaf.
[17]. Adalah termasuk perbuatan mungkar, jika seorang wanita melakukan Tawaf dengan memakai perhiasan dan wangi-wangian serta tidak menutup aurat.
[18]. Wanita yang sedang datang bulan atau baru bersalin setelah berihram, tidak boleh melakulan tawaf, kecuali setelah ia dalam keadaan suci.
[19]. Bagi wanita boleh berihram dengan mengenakan pakaian yang ia sukai, asalakan pakaian itu tidak menyerupai pakaian pria dan jangan sampai menampakkan perhiasan, tetapi hendaklah mengenakan pakaian yang tidak merangsang.
[20]. Melafalkan niat dalam ibadah selain Haji dan Umrah adalah bid'ah yang diada-adakan, lebih-lebih bila dilafalkan niat itu dengan suara keras.
[21]. Diharamkan bagi seorang muslim mukallaf melintasi miqat tanpa berihram, apabila ia bermaksud melakukan ibadah haji dan umrah.
[22]. Jama'ah haji atau umrah yang datang lewat udara, hendaklah berihram ketika berada sejajar dengan batas miqat, oleh karena itu hendaknya ia bersiap-siap untuk berihram sebelum naik pesawat.
[23]. Bagi yang tempat tinggalnya di daerah miqat, tidak perlu pergi ke salah satu tempat miqat, dan cukuplah tempat tinggalnya itu sebagi miqat untuk berihram haji dan umrah.
[24]. Memperbanyak umrah setelah menunaikan haji, dari Tan'im atau Jir'anah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah, adalah hal yang tidak ada dalilnya.
[25]. Hendaklah para jama'ah haji pada hari tarwiyah berihram dari tempat tinggalnya di Mekkah, dan tidak perlu berihram dari dalam kota Mekkah atau dari bawah Pancuran Emas Ka'bah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah haji. Dan tidak perlu baginya Tawaf Wada' ketika berangkat menuju Mina.
[26]. Berangkat dari Mina menuju Arafah pada tanggal 9 Dzu-l-Hijjah, lebih utama dilakukan setelah terbit matahari.
[27]. Tidak diperkenankan meninggalkan Arafah sebelum terbenam matahari.
Dan disaat berangkat setelah terbenam matahari, hendaknya dengan tenang dan penuh kekhusuan.
[28]. Shalat Maghrib dan Isya dilakukan setelah sampai di Muzdalifah, baik sampainya pada waktu Maghrib ataupun setelah masuk waktu Isya.
[29]. Memungut batu pelempar Jamrah, boleh dilakukan dimana saja, dan tidak harus dipungut dari Muzdalifah.
[30]. Tidak disunatkan mencuci batu-batu itu, sebab hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah begitu pula para sahabat beliau. Dan agar jangan melontar dengan batu yang telah dipakai melontar.
[31]. Diperbolehkan bagi orang-orang yang lemah, seperti wanita, anak-anak kecil dan yang semisalnya, untuk berangkat menuju Mina saat lewat pertengahan malam.
[32]. Apabila telah sampai di Mina pada hari Raya, hendaknya jama'ah haji menghentikan bacaan Talbiyah, dan agar melontar Jamrah Aqabah dengan tujuh batu berturut-turut.
[33]. Tidak disyaratkan agar batu itu tinggal di tempat lontaran, tapi yang disyaratkan adalah jatuhnya batu di tempat lontaran itu.
[34]. Penyembelihan Qurban waktunya adalah sampai terbenam matahari pada hari Tasyriq yang ketiga menurut pendapat Ulama yang paling benar.
[35]. Tawaf Ifadhah atau Tawaf Ziyarah adalah salah satu rukun haji yang tidak dianggap sah haji seseorang apabila Tawaf itu ditinggalkan, dan ini hendaknya dilakukan pada Hari Raya, tapi boleh juga ditunda sampai setelah hari-hari Mina.
[36]. Bagi yang melakukan Haji Qiran, ia hanya wajib melakukan satu kali sa'i. Demikian pula bagi yang melakukan Haji Ifrad dan ia tetap berihram sampai hari nahr.
[37]. Bagi Jama'ah haji, lebih utama baginya melakukan amalan-amalan haji pada hari nahr dengan tertib, yaitu memulai dengan melontar Jamrah Aqabah kemudian menyembelih binatang kurban, lantas mencukur bersih atau memendekkan rambutnya, setelah itu Tawaf Ifadhah di Baitullah dan selanjutnya Sa'i. Dan boleh juga amalan-amalan tersebut dilakukan dengan tidak tertib, yaitu dengan mendahulukan atau mengakhirkan satu dari yang lainnya.
[38]. Tahalul penuh dapat dilaksanakan setelah melakukan hal-hal dibawah ini :
a). Melontar Jamrah Aqabah
b). Mencukur bersih atau memendekkan rambut
c). Tawaf Ifadhah dan Sa'i.
[39]. Apabila seorang jamaah haji menghendaki pulang secepatnya (pada tanggal 12) dari Mina. Maka harus keluar dari Mina sebelum terbenam matahari.
[40]. Anak kecil yang tidak mampu melontar, hendaklah diwakili oleh walinya setelah ia melontar untuk dirinya sendiri.
[41]. Begitu juga orang-orang yang tidak mampu melontar karena sakit atau lanjut usia atau karena hamil, boleh mewakilkan kepada orang lain untuk melontar.
[42]. Bagi yang mewakili, boleh melontar setiap jamrah dari ketiga jamrah itu untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian untuk yang diwakilinya dalam satu tempat.
[43]. Bagi yang melakukan haji Tamattu' atau Qiran, sedang ia bukan penduduk Masjid Haram (Mekkah), wajib baginya membayar dam, yaitu seekor kambing, atau sepertujuh onta/sapi.
[44]. Bagi yang melakukan haji Tamattu' atau Qiran, dan ia tidak mampu menyembelih binatang kurban, maka ia diwajibkan untuk berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila telah pulang ke keluarganya.
[45]. Puasa tiga hari itu lebih utama dilakukan sebelum Hari Arafah, agar pada Hari Arafah itu ia dalam keadaan tidak berpuasa. Jika puasa itu belum dilakukan makan hendaklah dilakukan pada hari-hari Tasyriq.
[46]. Puasa tiga hari tersebut boleh dilakukan secara berturut-turut atau terpisah-pisah. Begitu pula puasa yang tujuh hari.
[47]. Tawaf Wada' hukumnya wajib bagi setiap jama'ah haji, kecuali bagi wanita yang sedang datang bulan atau baru bersalin.
[48]. Disunahkan berziarah ke Masjid Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, baik sebelum haji ataupun sesudahnya.
[49]. Bagi yang berziarah ke Masjid Nabawi, disunatkan memulai dengan shalat dua rakaat Tahiyat al-Masjid dimana saja di dalam Masjid. Dan yang lebih utama shalat dilakukan di Raudhah yang mulia.
[50]. Ziarah ke kubur Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ke pekuburan lain, hanya disyari'atkan untuk kaum pria, bukan untuk kaum wanita, dengan syarat agar dilakukan tanpa bersusah payah.
[51]. Mengusap-ngusap dinding kubur Rasul, atau menciumnya ataupun mengelilinginya (bertawaf di sekitarnya), adalah perbuatan bid'ah yang mungkar, yang tidak pernah dilakukan oleh ulama-ulama Salaf. Lebih-lebih apabila ia mengelilinginya dengan maksud mendekatkan diri kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka hal itu adalah syirik besar.
[52]. Tidak boleh bagi seseorang memohon kepada Rasul agar beliau memenuhi hajatnya atau melepaskan dirinya dari kesulitan, sebab hal itu syirik.
[53]. Kehidupan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, didalam kubur adalah kehidupan alam barzakh, bukan seperti hidup di dunia sebelum wafatnya. Dan kehidupan itu hanya Allah saja yang mengetahui hakekat dan keadaannya.
[54]. Mengutamakan berdo'a didekat kubur Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, sambil menghadap kearahnya dengan mengangkat kedua belah tangan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian penziarah, adalah termasuk bid'ah yang diada-adakan.
[55]. Ziarah ke kubur Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, bukanlah wajib, dan bukan merupakan suatu syarat dalam ibadah haji, sebagaimana anggapan sebagian orang awam.
[56]. Hadits-hadits yang dipergunakan sebagai dasar hukum oleh orang-orang yang membolehkan untuk bersusah-payah mendatangi kubur Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hadits-hadits yang lemah sanadnya atau hadits-hadits bikinan.
[Disalin dari buku Petunjuk Jamaa Haji dan Umrah serta Penziarah Masjid Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, pengarang Kumpulan Ulama, hal 42-45, Diterbitkan dan diedarkan oleh Department Agama, Waqaf, Dakwah dan Bimbingan Islam, Saudi Arabia]
Rabu, 07 Mei 2008
Pengarahan Ringkas Untuk Jamaah Haji Dan Umrah
Beberapa Kesalahan Yang Dilakukan Oleh Sebagian Jamaah Haji
Melewati miqat dari tempatnya tanpa berihram dari miqat tersebut, sehingga sampai di Jeddah atau tempat lain di daerah miqat, kemudian melakukan ihram dari tempat itu. Hal ini menyalahi perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengharuskan setiap jama’ah haji agar berihram dari miqat yang dilaluinya. Maka bagi yang melakukan hal tersebut, agar kembali ke miqat yang dilaluinya tadi, dan berihram dari miqat itu kalau memang memungkinkan. Jika tidak mungkin, maka ia wajib membayar fidyah dengan menyembelih binatang kurban di Mekkah dan memberikan keseluruhannya kepada orang-orang fakir. Ketentuan tersebut berlaku bagi yang datang lewat udara, darat maupun laut. Jika tidak melintasi salah satu dari kelima miqat yang sudah maklum itu, maka ia dapat berihram dari tempat yang sejajar dengan miqat pertama yang dilaluinya.
Kedua : Beberapa Kesalahan Dalam Tawaf
-
Memulai tawaf sebelum Hajar Aswad, sedang yang wajib haruslah dimulai dari Hajar Aswad.
-
Tawaf didalam Hijr Ismail. Karena yang demikian itu berarti ia tidak mengelilingi seluruh Ka’bah, tapi hanya sebagiannya saja, karena Hijir Ismail itu termasuk Ka’bah. Maka dengan demikian Tawafnya tidak sah (batal).
-
Ramal (berjalan cepat) pada seluruh putaran yang tujuh. Padahal ramal itu hanya dilakukan pada tiga putaran pertama, dan itupun tertentu dalam tawaf Qudum saja.
-
Berdesak-desakan untuk dapat mencium Hajar Aswad, dan kadang-kadang sampai pukul-memukul dan saling mencaci-maki. Hal itu tidak boleh, karena dapat menyakiti sesama muslim disamping memaki dan memukul antar sesama muslim itu dilarang kecuali dengan jalan yang dibenarkan oleh Agama. Tidak mencium Hajar Aswad sebenarnya tidak membatalkan Tawaf, bahkan Tawafnya tetap dinilai sah sekalipun tidak menciumnya. Maka cukuplah dengan berisyarat (mengacungkan tangan) dan bertakbir disaat berada sejajar dengan Hajar Aswad, walaupun dari jauh.
-
Mengusap-ngusap Hajar Aswad dengan maksud untuk mendapatkan barakah dari batu itu. Hal ini adalah bid’ah, tidak mempunyai dasar sama sekali dalam syari’at Islam. Sedang menurut tuntunan Rasulullah cukup dengan menjamah dan menciumnya saja, itupun kalau memungkinkan.
-
Menjamah seluruh pojok Ka’bah, bahkan kadang-kadang menjamah dan mengusap-ngusap seluruh dindingnya. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menjamah bagian-bagian Ka’bah kecuali Hajar Aswad dan Rukun Yamani saja.
-
Menentukan do’a khusus untuk setiap putaran dalam tawaf. Karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang beliau lakukan setiap melewati Hajar Aswad adalah bertakbir dan pada setiap akhir putaran antara Hajar Aswad dan rukun Yamani beliau membaca :” Rabbanaa aatinaa fi-d-dunyaa hasanah wa fil akhirati hasanah wa qinaa ‘adzaa ba-n-naar” Artinya : Wahai Tuhan kami, berilah kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api neraka“.
-
Mengeraskan suara pada waktu Tawaf sebagaimana dilakukan oleh sebagian jama’ah atau para Mutawwif, yang dapat mengganggu orang lain yang juga melekukan tawaf.
-
Berdesak-desakan untuk melakukan shalat di dekat Maqam Ibrahim. Hal ini menyalahi sunnah, disamping mengganggu orang-orang yang sedang Tawaf. Maka cukup melakukan shalat dua raka’at Tawaf itu di tempat lain didalam Masjid Haram
Ketiga : Beberapa Kesalahan Dalam Sa’i.
-
Ada sebagian jama’ah haji, ketika naik ke atas Safa dan Marwah, mereka menghadap Ka’bah dan mengangkat tangan ke arahnya sewaktu membaca takbir, seolah-olah mereka bertakbir untuk shalat. Hal ini keliru, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua telapak tangan beliau yang mulia hanyalah di saat berdo’a. Di bukit itu, cukuplah membaca tahmid dan takbir serta berdo’a kepada Allah sesuka hati sambil menghadap Kiblat. Dan lebih utama lagi membaca dzikir yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat beliau di bukit Safa dan marwah.
-
Berjalan cepat pada waktu Sa’i antara Safa dan Marwah pada seluruh putaran. Padahal menurut sunnah Rasul, berjalan cepat itu hanyalah dilakukan antara kedua tanda hijau saja, adapaun yang lain cukup dengan berjalan biasa.
Keempat : Beberapa Kesalahan di Arafah
-
Ada sebagian jama’ah haji yang berhenti di luar batas Arafah dan tetap tinggal di tempat tersebut hingga terbenam matahari. Kemudian mereka berangkat ke Muzdalifah tanpa berwuquf di Arafah. Ini suatu kesalahan besar, yang mengakibatkan mereka tidak mendapatkan arti haji. Karena sesungguhnya haji itu ialah wuquf di Arafah, untuk itu mereka wajib berada di dalam batas Arafah, bukan diluarnya. Maka hendaklah mereka selalu memperhatikan hal wuquf ini dan berusaha untuk berada dalam batas Arafah. Jika mendapatkan kesulitan, hendaklah mereka memasuki Arafah sebelum terbenam matahari, dan terus menetap disana hingga terbenam matahari. Dan cukup bagi mereka masuk Arafah di waktu malam khususnya pada malam hari raya kurban.
-
Ada sebagian mereka yang pergi meninggalkan Arafah sebelum terbenam matahari. Ini tidak boleh, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melakukan wuquf di Arafah sampai matahari terbenam dengan sempurna.
-
Berdesak-desakan untuk dapat naik ke atas gunung Arafah dan sampai ke puncaknya, yang dapat menimbulkan banyak mudarat. Sedangkan seluruh padang Arafah adalah tempat berwuquf, dan naik ke atas gunung Arafah tidak disyari’atkan, begitu juga shalat di tempat itu.
-
Ada sebagian jama’ah haji yang menghadap ke arah gunung Arafah ketika berdo’a. Sedang menurut sunnah, adalah menghadap Kiblat.
-
Ada sebagian jama’ah haji membikin gundukan pasir dan batu kerikil pada hari Arafah di tempat-tempat tertentu. Ini suatu perbuatan yang tidak ada dasarnya sama sekali dalam syari’at Allah.
Kelima : Beberapa Kesalahan di Muzdalifah
Sebagian jama’ah haji, di saat pertama tiba di Muzdalifah, sibuk dengan memungut batu kerikil sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya dan mereka berkeyakinan bahwa batu-batu kerikil pelempar Jamrah itu harus diambil dari Muzdalifah. Yang benar, adalah dibolehkannya mengambil batu-batu itu dari seluruh tempat di Tanah Haram. Sebab keterangan yang benar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau tak pernah menyuruh agar dipungutkan untuk beliau batu-batu pelempar Jamrah Aqabah itu dari Muzdalifah. Hanya saja beliau pernah dipungutkan untuknya batu-batu itu diwaktu pagi ketika meninggalkan Muzdalifah setelah masuk Mina Ada pula sebagian mereka yang mencuci batu-batu itu dengan air, padahal inipun tidak disyari’atkan.
Keenam : Beberapa Kesalahan Ketika Melempar Jamrah
-
Ketika melempar Jamrah, ada sebagian jama’ah haji yang beranggapan, bahwa mereka itu adalah melempar syaithan. Mereka melemparnya dengan penuh kemarahan disertai dengan caci maki terhadapnya. Padahal melempar Jamrah itu hanyalah semata-mata disyari’atkan untuk melaksanakan dzikir kepada Allah.
-
Sebagian mereka melempar Jamrah dengan batu besar, atau dengan sepatu, atau dengan kayu. Perbuatan ini adalah berlebih-lebihan dalam masalah agama, yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang disyariatkan dalam melemparnya hanyalah dengan batu-batu kecil sebesar kotoran kambing.
-
Berdesak-desakan dan pukul-memukul didekat tempat-tempat Jamrah untuk dapat melempar. Sedang yang disyari’atkan adalah agar melempar dengan tenang dan hati-hati, dan berusaha semampu mungkin tanpa menyakiti orang lain.
-
Melemparkan batu-batu tersebut seluruhnya sekaligus. Yang demikian itu hanya dihitung satu batu saja, menurut pendapat para Ulama. Dan yang disyariatkan, adalah melemparkan batu satu persatu sambil bertakbir pada setiap lemparan.
-
Mewakilkan untuk melempar, sedangkan ia sendiri mampu, karena menghindari kesulitan dan desak-desakan. Padahal mewakilkan untuk melempar itu hanya dibolehkan jika ia sendiri tidak mampu, karena sakit atau semacamnya.
Ketujuh : Beberapa Kesalahan Dalam Tawaf Wada’.
-
Sebagian jamaah haji meninggalkan Mina pada hari Nafar (tgl. 12 atau 13 Dzu-l-Hijjah) sebelum melempar Jamrah, dan langsung melakukan Tawaf Wada’, kemudian kembali ke Mina untuk melempar Jamrah. Setelah itu, mereka langsung pergi dari sana menuju negara masing-masing ; dengan demikian akhir perjumpaan mereka adalah dengan tempat-tempat Jamrah, bukan dengan Baitullah. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Janganlah sekali-kali seseorang meninggalkan Mekkah, sebelum mengakhiri perjumpaannya (dengan melakukan Tawaf) di Baitullah”. Maka dari itu, Tawaf Wada wajib dilakukan setelah selesai dari seluruh amalan haji, dan langsung beberapa saat sebelum bertolak. Setelah melakukan Tawaf Wada’ hendaknya jangan menetap di Mekkah, kecuali untuk sedikit keperluan.
-
Seusai melakukan Tawaf Wada’, sebagian mereka keluar dari Masjid dengan berjalan mundur sambil menghadapkan muka ke Ka’bah, karena mereka mengira bahwa yang sedemikian itu adalah merupakan penghormatan terhadap Ka’bah. Perbuatan ini adalah bid’ah, tidak ada dasarnya sama sekali dalam agama.
-
Saat sampai di pintu Masjid Haram, setelah melakuan Tawaf Wada’, ada sebagian mereka yang berpaling ke Ka’bah dan mengucapkan berbagai do’a seakan-akan mereka mengucapkan selamat tinggal kepada Ka’bah. Ini pun bid’ah, tidak disyari’atkan.
Kedelapan : Beberapa Kesalahan Ketika Ziarah ke Masjid Nabawi
-
Mengusap-ngusap dinding dan tiang-tiang besi ketika menziarahi kubur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengikatkan benang-benang atau semacamnya pada jendela-jendela untuk mendapatkan berkah. Sedangkan keberkahan hanyalah terdapat dalam hal-hal yang disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan dalam bid’ah.
-
Pergi ke gua-gua di Gunung Uhud, begitu juga ke Gua Hira dan Gua Tsur di Mekkah, dan mengikatkan potongan-potongan kain di tempat tempat itu, disamping membaca berbagai do’a yang tidak diperkenankan oleh Allah, serta bersusah payah untuk melakukan hal-hal tersebut. Kesemuanya ini adalah bid’ah, tidak ada dasarnya sama sekali dalam Syari’at Islam yang suci ini.
-
Menziarahi beberapa tempat yang dianggapnya sebagai tanda peninggalan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, seperti tempat mendekamnya unta Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sumur khatam mupun sumur Usman, dan mengambil pasir dari tempat-tempat ini dengan mengharapkan barakah.
-
Memohon kepada orang-orang yang telah mati ketika berziarah ke pekuburan Baqi’ dan Syhadah Uhud, serta melemparkan uang ke pekuburan itu demi mendekatkan diri dan mengharapkan barakah dari penghuninya. Ini adalah termasuk kesalahan besar, bahkan termasuk perbuatan syirik yang terbesar, menurut pendapat para Ulama, berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sesungguhnya ibadah itu hanyalah ditujukan kepada Allah semata, tidak boleh sama sekali mengalihkan tujuan ibadah selain kepada Allah, seperti dalam berdo’a, menyembelih kurban, bernadzar dan jenis ibadah lainnya, karena firman Allah :
“Artinya : Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama”. Dan firman-Nya : “Artinya : Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun disamping menyembah Allah”.Kita memohon kepada Allah, semoga Ia memperbaiki keadaan ummat Islam ini dan memberi mereka kefahaman dalam agama serta melindungi kita dan seluruh ummat Islam dari fitnah-fitnah yang menyesatkan. Sesungguhnya Ia Maha Mendengar dan Mengabulkan do’a hamba-Nya.
Disalin dari buku Petunjuk Jama’ah Haji dan Umrah serta Penziarah Masjid Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pengarang Kumpulan Ulama, hal 37-41. Diterbitkan dan diedarkan oleh Department Agama, Waqaf, Dakwah dan Bimbingan Islam, Saudi Arabia
Shalat Maghrib Dan Isya Sebelum Di Muzdalifah, Tidak Mendapatkan Tempat Di Muzdalifah
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang shalat Maghrib dan shalat Isya' dengan jama' ta'khir dan qashar sebelum masuk di Muzdalifah karena sebab yang mendesak, seperti mobil rusak di jalan ketika menuju Muzdalifah. Dan karena takut habisnya waktu Maghrib dan Isya, lalu dia shalat Maghrib dan Isya di perbatasan sebelum masuk Muzdalifah dengan jarak sedang, kemudian tidur sehabis memperbaiki mobil, lalu shalat Shubuh karena telah masuk Shubuh, dan baru sampai di Muzdalifah ketika pagi di mana matahari telah memancarkan sinarnya. Apakah masing-masing shalat Maghrib, Isya' dan Shubuh tersebut sah karena dilakukan di perbatasan Muzdalifah ? Mohon penjelasan beserta dalilnya.
Jawaban
Shalat sah dilakukan di mana saja kecuali pada tempat yang tertentu dalam syari'at. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Bumi dijadikan masjid dan suci bagiku" [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Tapi yang disyari'atkan bagi orang yang haji adalah, shalat Maghrib dan shalat Isya dengan jama' di Muzdalifah di mana saja dia mampu melakukan (maksudnya : tidak harus di Masy'aril Haram seperti dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) sebelum tengah malam. Tapi jika tidak mudah melakukan hal itu karena macet atau lainnya maka dia shalat Maghrib dan Isya di mana saja dan tidak boleh mengakhirkan keduanya sampai lewat tengah malam. Sebab Allah berfirman.
"Artinya : Sesunguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman" [An-Nisa' : 103]
Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Waktu Isya sampai tengah malam" [Hadits Riwayat Muslim dari hadits Abdullah bin Amr bin Ash]
Wallahu a'lam.
KELUAR DARI MUZDALIFAH JAM 11.40 MALAM DAN MELONTAR JUMRAH PADA JAM 12 MALAM
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami keluar dari Muzdalifah jam 11.40 malam dan saat itu kami bersama anak-anak yang masih kecil. Lalu kami melontar jumrah pada jam 11.50 malam kemudian pergi ke Mekkah. Apakah hukum dalam hal tersebut ?
Jawaban
Kalian tidak wajib membayar kifarat karena kalian keluar dari Muzdalifah betepatan pada tengah malam. Dan jika kelian mengakhirkan hingga bulan terbenam niscaya demikian itu lebih utama dan lebih hati-hati. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua terhadap apa yang diridhoi-Nya dan menerima amal kita juga semua kaum muslimin.
MENINGGALKAN MUZDALIFAH SEBELUM TENGAH MALAM
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang berkebangsaan Mesir yang muqim di Saudi Arabia menjemput ibunya di bandara Jeddah yang datang dari Mesir dengan niat haji. ketika ibunya sampai, mereka berdua disertai pemandu melaksanakan manasik haji. Maka ketika berangkat dari Arafah ke Muzdalifah, mereka melaksanakan shalat Maghrib dan shalat Isya di Muzdalifah dengan jama', lalu mereka disuruh oleh pemandunya untuk pergi ke Mina sebelum tengah malam. Maksudnya mereka mabit di Muzdalifah sebelum tengah malam, lalu mereka disuruh oleh pemandu untuk meninggalkan Muzdalifah dan mereka melaksanakan haji. Apakah yang wajib atas mereka, sedangkan ibu tersebut telah pulang ke Mesir dan tidak mungkin kembali ke Mekkah ? Dan bagaimana hukum haji ibu tersebut karena dia datang ke Saudi Arabia dengan kapal terbang tanpa mahram ?
Jawaban
Jika kondisinya seperti disebutkan penanya, maka haji wanita tersebut sah dan tidak wajib membayar kifarat, demikian pula terhadap putranya. Sebab ketika keduanya meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam karena dipaksa. Adapun kedatangan wanita tersebut dari Mesir tanpa mahram maka haram hukumnya dan harus bertaubat dari hal tersebut. Namun demikian itu tidak membatalkan hajinya tapi hajinya tetap sah. Dan Allah adalah yang memberikan taufiq kepada kebenaran
MENDAPATKAN SHALAT SHUBUH DI MUZDALIFAH
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Rombongan keluar dari Arafah setelah matahari terbenam lalu salah jalan dan menuju ke Mekkah, kemudian dikembalikan oleh polisi ke Arafah. Ketika sampai di Arafah mereka berhenti untuk shalat Maghrib dan shalat Isya pada jam satu malam. Kemudian mereka masuk ke Muzdalifah ketika adzan Shubuh dan shalat Shubuh di Muzdalifah, lalu mereka keluar menuju Mina. Apakah dengan itu mereka wajib membayar kifarat ataukah tidak ?
Jawaban
Mereka tidak wajib membayar kifarat karena telah mendapatkan shalat Shubuh di Muzdalifah pada waktu adzan Shubuh dan shalat Shubuh ketika masih gelap. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa menyaksikan shalat kami ini dan wukuf (berhenti) bersama kami hingga kami bertolak (ke Mina) dan dia telah wukuf sebelum itu di Arafah pada malam atau siang hari, maka telah sempurna hajinya dan menghilangkan kotorannya" [Hadits Riwayat Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya]
Tapi mereka salah ketika mengakhirkan shalat Maghrib dan shalat Isya sampai melewati tengah malam karena waktu Isya' sampai tengah malam seperti disebutkan dalam shahih Muslim dari hadits Abdullah bin Amr bin Ash dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
TIDAK MENDAPATKAN TEMPAT DI MUZDALIFAH
Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya jika orang yang haji tidak mendapatkan tempat di Muzdalifah untuk singgah ketika malam Id ?
Jawaban
Siapa yang tidak memungkinkan singgah di Muzdalifah maka secara dhohir hukumnya adalah tidak wajib membayar kifarat. Sebab suatu kewajiban gugur jika tidak mampu melakukannya.
SINGGAH DI NAMIRAH KARENA DIKIRA MUZDALIFAH
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang yang haji singgah di Namirah karena dikiranya Muzdalifah. Bagaimana hukum hajinya ?
Jawaban
Orang-orang yang singgah di Namirah karena dikira Muzdalifah maka mereka wajib membayar fidyah karena ceroboh dengan tidak bertanya kepada orang lain, tapi haji mereka sah.
WUKUF DI MASY'ARIL HARAM TIDAK WAJIB ATAS ORANG HAJI
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ketika saya haji pada tahun ini, saya berangkat dari Arafah ke Muzdalifah dan mabit. Tapi ketika di Muzdalifah saya lupa pergi ke Masy'aril Haram. Apakah saya berdosa dalam hal ini ?
Jawaban
Tidak berdosa jika seseorang telah mabit di Muzdalifah di tempat mana saja di Muzdalifah dan tidak mudharat bila tidak pergi ke Masy'aril Haram. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wukuf di Masy'aril Haram dan beliau bersabda.
"Artinya : Saya wukuf (berhenti) di sini, dan semua kawasan Muzdalifah adalah tempat wukuf" [Hadits Riwayat Abu Dauwud, Nasa'i, Darimy, dan lainnya]
Artinya, di tempat mana saja seseorang berhenti dan bermalam di Muzdalifah maka sudah cukup. Dan dari lahirnya sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut menunjukkan tidak seyogianya seseorang memperberat diri untuk sampai di Masy'aril Haram ketika di Muzdalifah. Tapi seseorang cukup wukuf di mana saja di Muzdalifah ketika ingin shalat Shubuh lalu berdoa' kepada Allah dan bertolak ke Mina.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabaia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal 190-192Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]
Hukum Dan Waktu Mabit Di Muzdalifah
HUKUM DAN WAKTU MABIT DI MUZDALIFAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mabit di Muzdalifah, berapa lama waktunya, dan kapan orang yang haji bertolak darinya ?
Jawaban
Menurut pendapat yang shahih, mabit di Muzdalifah adalah wajib. Tapi sebagian ulama mengatakan mabit di Muzdalifah sebagai rukun haji, dan sebagian lain mengatakan sunnah. Adapun yang benar dari pendapat tersebut, bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib. Maka siapa saja yang meninggalkannya wajib membayar dam.
Adapun yang sunnah dalam mabit di Muzdalifah adalah tidak meninggalkan Muzdalifah melainkan setelah shalat Subuh dan setelah langit menguning sebelum matahari terbit. Di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat shubuh di Muzdalifah dan berdzikir setelah shalat, lalu setelah langit menguning beliau bertolak manuju ke Mina dengan bertalbiyah.
Tetapi bagi orang-orang yang lemah, seperti wanita dan orang-orang tua, diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah pada tengah malam kedua. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada mereka untuk hal tersebut. Adapun orang-orang yang kuat, maka yang sunnah bagi mereka adalah tetap di Muzdalifah hingga shalat shubuh dan banyak dzikir setelah shalat kemudian kemudian bertolak menuju Mina sebelum matahari terbit. Ketika berdo'a di Muzdalifah disunnahkan mengangkat kedua tangan seraya menghadap kiblat seperti ketika di Arafah. Dan bahwa kawasan Muzdalifah adalah tempat mabit.
TIDAK MABIT DI MUZDALIFAH DAN HANYA MELINTASINYA
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana pedoman dalam mabit di Muzdalifah ? Dan apa hukum bagi orang yang berhalangan mabit di Muzdalifah dan hanya melintasinya ?
Jawaban
Wajib atas orang yang haji mabit di Muzdalifah hingga tengah malam. Dan jika seorang menyempurnakan mabit sampai shalat shubuh dan banyak dzikir serta istighfar setelah shalat hingga langit ke kuning-kuningan adalah lebih utama. Dan bagi orang-orang yang lemah, seperti kaum wanita, orang-orang tua dan yang seperti mereka, boleh meninggalkan Muzdalifah setelah lewat tengah malam. Sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada orang-orang yang lemah dari keluarga beliau dalam hal tersebut. Sedangkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bermalam di Muzdalifah dan shalat shubuh di sana dengan membaca dzikir, tahlil (la ilaha illallah) dan istighfar (astagfirullah) setelah shalat. Lalu ketika langit telah sangat menguning, beliau bertolak ke Mina. Maka yang paling sempurna bagi orang-orang yang haji adalah meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal tersebut. Namun bagi orang-orang yang lemah diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah sebelum shubuh seperti telah disebutkan.
Adapun bagi orang yang meninggalkan mabit di Muzdailifah tanpa alasan syar'i, maka dia wajib membayar dam (menyembelih kurban) karena melanggar sunnah dan perkataan Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu.
"Artinya : Barangsiapa meninggalkan satu ibadah (dalam haji) atau lupa darinya, maka dia harus menyembelih kurban" [Hadits Riwayat Malik]
Tidak diragukan bahwa mabit di Muzdalifah adalah ibadah besar dalam haji hingga sebagian ulama mengatakan sebagai rukun haji, meskipun ada yang mengatakan sunnah. Tetapi pendapat yang paling tengah, bahwa mabit di Muzdalifah wajib dalam haji dimana yang meninggalkannya wajib membayar dam disertai taubat dan mohon ampunan kepada Allah bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan secara syar'i.
TIDAK MABIT DI MUZDALIFAH KARENA MACET
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kita melihat saat sekarang ini bila berangkat dari Arafah ke Muzdalifah, maka akan ada kemacetan besar di mana orang yang haji sampai ke Muzdalifah tidak mampu mabit di sana dan mendapat kesulitan dalam hal tersebut. Apakah boleh meninggalkan mabit di Muzdalifah dan adakah sangsi bagi orang yang meninggalkannya ? Apakah shalat Maghrib dan Isya mencukupi dari wukuf dan mabit di Muzdalifah, di mana orang yang haji shalat maghrib dan isya di Muzdalifah kemudian langsung ke Mina ? Dan apakah sah wukuf di Muzdalifah dengan cara seperti itu ? Mohon penjelasan tentang hal tersebut beserta dalilnya.
Jawaban
Mabit di Muzdalifah adalah kewajiban dari beberapa kewajiban dalam haji karena mengikuti sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mabit dan shalat Shubuh di Muzdalifah lalu berdzikir setelah shalat hingga langit kekuning-kuningan, dan beliau bersabda : "Ambillah manasikmu dariku". Maka orang yang haji tidak dinilai telah melaksanakan kewajiban ini jika dia shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan jama' kemudian meninggalkan Muzdalifah. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memberikan keringanan meninggalkannya melainkan kepada orang-orang yang kemah setelah tengah malam.
Dan jika seseorang tidak mabit di Muzdalifah, maka dia wajib membayar dam karena meninggalkan kewajiban. Dan telah maklum bahwa diantara ulama terdapat perbedaan pendapat tentang hukum mabit di Muzdalifah, ada yang mengatakan rukun, ada yang mengatakan wajib, dan juga ada yang mengatakan sunnah. Tapi yang terkuat dari beberapa pendapat tersebut adalah, bahwa mabit wajib dalam haji, dan bagi orang yang meninggalkannya wajib menyembelih kurban dan hajinya sah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dan bahwa mabit di Muzdalifah tidak diberikan keringanan untuk meninggalkannya sampai tengah malam bagian kedua melainkan kepada orang-orang yang lemah. Adapun orang-orang yang kuat maka yang sunnah bagi mereka adalah tetap di Muzdalifah hingga shalat Shubuh dan memperbanyak dzikir serta berdo'a kepada Allah setelah shalat hingga langit kekuning-kuningan kemudian bertolak ke Mina sebelum terbit matahari karena mengikuti sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Siapa yang tidak mampu sampai di Muzdalifah melainkan sehabis tengah malam dari orang-orang yang lemah, maka cukup bagi mereka muqim di Muzdalifah pada sebagian waktu kemudian meninggalkan Muzdalifah karena mengambil rukhsah (dispensasi). Dan Allah adalah yang memberikan pertolongan kepada kebaikan.
HUKUM MENINGGALKAN MABIT DI MUZDALIFAH
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukum bagi orang yang haji meninggalkan mabit di Muzdalifah pada malam idul Adha ?
Jawaban
Mabit di Muzdalifah adalah wajib, tapi diberikan keringanan bagi orang-orang yang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah pada akhir malam. Adapun meninggalkannya karena sengaja maka dosa hukumnya dan harus membayar fidyah menurut jumhur ulama. Tapi jika karena tidak tahu maka hanya wajib membayar fidyah saja. Sedangkan bagi orang yang tidak mampu, maka mabit di Muzdalifah menjadi gugur sebagaimana kewajiban-kewajiban yang lain. Tapi bagi orang yang mendapatkan shalat shubuh pada awal waktu dan tetap di Muzdalifah setelah shalat dengan membaca dzikir dan do'a kemudian bertolak ke Mina maka demikian itu telah cukup baginya.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabaia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal 186-189, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]
Keutamaan dan Adab Pada Hari Arafah
1 Diantara Keutamaan Hari Arafah Ialah Sebagai Berikut.
- Pada hari itulah agama Islam diproklamirkan sebagai agama yang telah sempurna; suatu nikmat yang patut disyukuri. Pada waktu itu diturunkan firman Allah:
Pada hari ini telah Ku-sernpurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'matKu dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS Al Maidah:3).
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Thariq bin Syihab, ia berkata, Seorang Yahudi datang kepada Umar bin Khattab dan berkata,
"Wahai, Amirul Mukminin. Sesungguhnya kalian membaca satu ayat dari kitab kalian. Jika ayat tersebut diturunkan kepada kami sekalian orang Yahudi, niscaya kami akan menjadikan hari tersebut sebagai hari raya."
Beliau berkata, "Ayat apakah itu?" Dia berkata: Umar berkata,"Demi Allah, sungguh aku sangat mengetahui hari diturunkannya ayat tersebut kepada Rasulullah. Waktu diturunkannya kepada Rasulullah, yaitu sore Arafah pada hari Jumat."2
- Hari Arafah merupakan hari raya bagi jama'ah haji. Oleh karenanya, tidak dianjurkan bagi jama'ah haji untuk berpuasa pada hari tersebut.
Menurut Jumhur agar lebih kuat dalam menjalankan aktivitas ibadah pada hari itu dan juga karena mereka sebagai tamu Allah serta bukti meneladani Rasulullah, karena beliau tidak berpuasa pada hari Arafah.3 Sedangkan bagi kaum muslimin yang tidak haji, maka dianjurkan untuk berpuasa Arafah. Puasa Arafah ini dapat menghapus dosa dan kesalahan dua tahun.
- Hari Arafah adalah hari pengampunan dan pembebasan dari api neraka. Layaknya (bagi Allah permisalan yang lebih tinggi), seorang raja yang mempunyai hari pemaafan dan amnesti; Dia berikan kepada hambanya mukminin dan Dia banggakan kepada para malaikat muqarrabin.
Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dari Aisyah, bahwa Nabi bersabda,
Tidak ada hari Allah membebaskan hambaNya dari api neraka seperti hari Arafah. Sesungguhnya, Dia mendekat, kemudian Dia banggakan mereka di hadapan para malaikatNya sambil berkata: Apa yang diinginkan oleh mereka?"4
Berkata Ibnu Abdil Barr,"Inl menunjukkan, bahwa mereka diampuni, karena Dia tidak akan berbangga dengan pelaku dosa dan kesalahan, kecuali setelah taubat dan pengampunan."5
Dari Abdullah bin Amr dari Nabi bersabda,
"Sesungguhnya Allah berbangga pada sore Arafah dengan orang-orang di Arafah, dan berkata:
Lihatlah keadaan hambaku, mereka mendatangiku dalam keadaan kusut dan berdebu."6
Fudhail bin 'Iyadh berdiri di Arafah. Kemudian beliau melihat tangisan dan sedu-sedan manusia pada sore Arafah, dan berkata,
"Bagaimana pendapat kalian, jlka mereka mendatangi seseorang, kemudian memintanya sekeping Daniq (pecahan dirham yaltu seperenamnya. pen.); apakah dia akan menolak mereka?"
Mereka menjawab, "Tidak," Beliaupun berkata, "Demi Allah. Pengampunan dari Allah lebih mudah dari laki-laki tersebut mengabulkan permintaan mereka atas sekeping Daniq."7
Berkata Ibnul Mubarak:
Aku mendatangi Sufyan Ats Tsauri sore Arafah, sambil mengangkat kedua lututnya, sedangkan air matanya mengalir.
Aku berkata kepadanya,"Siapakah yang paling buruk keadaannya pada hari Ini?" Beliau menjawab, "Orang yang menyangka, bahwa Allah tidak mengampuninya."8
- Hari berdo'a dan berdzikir. Adalah Rasulullah mengucapkan kalimat yang terbaik pada hari terbaik, karena Arafah adalah penghulu hari. Dan kalimat la ilaha illallah adalah penghulu kalimat.
Nabi bersabda,"Sebaik-baik do'a adalah do'a Arafah. Dan sebaik-baik dzikir ialah la ilaha illallah. Dan sebaik-baik ucapanku dan Nabi sebelumku, (ialah):
La ilaha illallah wahadahu la syarikalah. lahul mulku walahul hamdu wahuwa 'ala kulli syai-in qadir.9
- Dialah "al witr" dalam Surat Al Fajar. Bahwa Allah bersumpah dengannya, menandakan agungnya hari tersebut. Diriwayatkan dari Nabi,
"Syafa' adalah hari nahar, sedangkan witir hari Arafah."'10
Dan dikatakan, itulah (yang dimaksud) al masyhud dalam surat Al Buruj. Diriwayatkan dari Nabi,
"Asy Syahid adalah hari Jumat, dan masyhud adalah hari Arafah.''11
2 Sedangkan Adab-Adab Pada Hari Arafah, Diantaranya :
- Sebelum berangkat ke Arafah pada pagi 9 Dzul Hijjah, hendaklah mabit di Mina pada hari Tarwiyah. Dan janganlah keluar dart Mina, kecuali setelah terbit matahari.12
- Dianjurkan untuk turun di Namirah (tempat di sebelah selatan Arafah, dan tidak termasuk Arafah), jika memungkinkan. Siapa yang memiliki tenda hendaklah dipasang.13
- Setelah itu -jika memungkinkan- hendaklah seseorang mendengarkan khutbah di Uranah (di depan Masjid Namirah). Hendaklah ia mencukupi dengan khutbah Imam di Masjid Namirah dan tidak membuat khatib sendiri. Karena, begitulah yang dilakukan Rasulullah dan para khalifahnya, sekalipun diperbolehkan melakukan shalat berjama'ah di kemah masing-masing (dengan) jama'qashar Dzuhur dan Ashar.14
- Do'a dan dzikir hari Arafah terkhusus setelah tergelincir matahari di tempat Nabi wukuf atau di tempat mana saja, menghadap kiblat, sambil mengangkat kedua tangan. Bersungguh-sungguh serta memperbanyak dzikir dan do'a serta diselingi dengan tahlil dan talbiah, memperbanyak tahlil,15 hingga terbenam matahari dengan mengucapkan:
La ilaha illallah wahadahu la syarikalah. lahul mulku walahul hamdu wahuwa 'ala kulli syai-in qadir
3 Beberapa Kesalahan Pada Hari Arafah16
- Menyia-nyiakan waktu pada hari Arafah dengan berjalan-jalan17 atau mengobrol dan sebagainya. Pada hari ini peran syethan dan hawa nafsu sangat kuat untuk melalaikan jama'ah haji dari berdzikir kepada Allah. Karena dia tahu, bahwa yang sebentar itu merupakan waktu yang paling berharga dan berarti dari seluruh waktu musim haji secara mutlak.
- Menghabiskan waktu untuk memanjat gunung Arafah atau memanjat ke gunung Rahmat dan bersantai-santai di sana.
- Mandi untuk menyambut hari Arafah.
- Mengkhususkan do'a atau dzikir tertentu, seperti do'a Khidir yang dinukilkan dalam kitab Ihya' Ulumuddin atau doa-doa yang lainnya.
- Berdiam diri dan tidak berdzikir ataupun berdo'a.
- Dzikir dan do'a yang terlarang, diantaranya seperti berikut ini:
- Membaca atau wirid bersama.
- Dzikir dan do'a bersama.
- Membaca surat Al Ikhlash 100 kali.
- Shalawat Ibrahimiyyah (yaitu shalawat diakhir tahiyyat dalam shalat, pen.) 100 kali. Didalamnya ada hadits, akan tetapi tidak shahih. Dan dzikir lainnya yang telah disebutkan oleh Sakhawi, yang dibaca pada hari Arafah .
- Berjalan cepat ketika meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah.
- Adzan shalat Dzuhur dan Ashar sebelum khatib selesai berkhutbah, atau shalat Dzuhur dan Ashar sebelum khutbah.
- Kepercayaan, bahwa Allah turun sore Arafah di atas unta atau buraq, menyalami orang-orang yang berkendaraan dan memeluk orang-orang yang berjalan.
- Imam berkhutbah dengan dua khutbah di Arafah dipisah dengan duduk istirahat, sebagaimana dalam khutbah Jumat.
- Shalat sunnat antara shalat Dzuhur dan Ashar para hari Arafah.
- Keluar dari Arafah sebelum terbenam matahari.
Catatan Kaki
- ...1
- Dr. Abdurrazzaq Al Badar. Durusun Fil Aqidah Mustafadah Minal Hajj. hlm. 65.
- ...2
- Shahih Bukhari. no. 4606 dan Shahih Muslim, no. 3017.
- ...3
- Ibnul Jauzi, At Tabshirah 2/137.
- ...4
- Shahih Muslim. no. 1348.
- ...5
- Tamhid l/120.
- ...6
- Musnad 2/224.
- ...7
- Majlisun Fi Fadhli Yaumi Arafah, Ibnu Nashlruddin Ad Dimasyqi, hlm. 63 dari Dr. Abdurrazzaq Al Badar. Durusun Fil Aqidah Mustafadah Minal Hajj, hlm. 68.
- ...8
- Su'ud bin Ibrahim Asy Syuraim, Al Minhaj Lil Mu'tamiri Wal Hajj, hlm. 85-86.
- ...9
- HR Tirmidzi dalam Sunan, no. 3585 dari hadits Andullah bin Amr. dan dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah 4/7,8.
- ...10
- Ibnul Jauzi, At Tabshirah 2/137 dan Ibnul Arabi, Ahkamul Qur'an 4/1927, diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah.
- ...11
- Ibnul Arabi, Ahkamul Qur'an 4/1927, diriwayatkan dari Nafi' bin Jubair darl ayahnya. Llhat Su'ud bin Ibrahim Asy Syuraim, Al Minhaj Lil Mu'tamiri Wal Hajj. hlm. 84.
- ...12
- Nawawi, Syarah Shahih Muslim 4/410.
- ...13
- Nawawi. Syarah Shahih Muslim 4/410.
- ...14
- Lihat Majalah Tau'iah Islamiah. Edisi 215, Khutbah Arafah Syaikh Abdul Aziz Asy Syaikh, hlm. 174.
- ...15
- Bakar bin Abdullah Abu Zaid, Tashhih Ad Du'a, hlm. 514, Dar Al Ashimah, Cet. I, Riyadh KSA
- ...16
- Silahkan lihat kitab Mu'jamul Bida', z -Raid bin Shabri bin Abu Alafah, hlm. 186-190; Tashhih Ad Du'a. hlm. 522, Bakar Abu Zaid; Manasikul Haji Wal Umrah. hlm.54, Syaikh Al Albani.
- ...17
- Sebagaian jama'ah haji menghabiskan waktu mereka pada hari tersebut dengan berebut mengambil shadaqah orang-orang dermawan berupa makanan atau minuman.
Disalin dari majalah As Sunnah Edisi 10/VII/1424H.
Cara Melakukan Haji
Pertama
-Jika anda melakukan haji Ifrad atau Qiran, hendaklah anda berihram dari miqat yang anda lalui. Dan jika anda tinggal di daerah miqat, maka berihramlah menurut niat anda dari tempat tersebut.
-Dan jika anda melakukan haji Tammattu’, maka berihramlah dari tempat tinggal anda hari Tarwiyah, yaitu pada tanggal 8 Dzul Hijjah. Mandilah dan pakailah wangi-wangian lebih dahulu sekiranya hal itu memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian ihram, lalu berniatlah dengan membaca :
“Labbaika hajan, Labbaika allahumma labbaika, Labbaika laa syarikalaka labbaika, innalhamda wani’mata laka walmulka, laa syarikalaka”.
“Artinya : Ku sambut panggilan-Mu untuk menunaikan haji, Ku sambut panggilan-Mu ya Illahi, Ku sambut panggilan-Mu. Ku sambut panggilan-Mu, Kau yang tiada sekutu bagi-Mu, Ku sambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, ni’mat dan kerajaan milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”.
Kedua
-Kemudian keluarlah menuju Mina, lakukanlah shalat Zhuhur, Asar, Maghrib, Isya’ dan Subuh disana, dengan cara mengqashar shalat yang empat raka’at (Zhuhur, Asar dan Isya’) menjadi dua raka’at pada waktunya masing-masing, tanpa jama’.
Ketiga
-Apabila matahari telah terbit pada hari kesembilan Dzul Hijjah (esoknya), maka berangkatlah anda menuju Arafah dengan tanpa tergesa-gesa, dan hindarilah jangan sampai mengganggu sesama jama’ah haji.
-Dan di Arafah lakukan shalat Zhuhur dan Asar dengan jama’ Taqdim dan Qashar, dengan satu kali adzan dan dua kali iqamat.
-Tentang wukuf ini, anda harus yakin bahwa anda benar-benar telah berada di dalam batas Arafah (bukan di luarnya).
-Dan perbanyaklah disini dzikir dan do’a, sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan, mencontoh apa yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
-Padang Arafah seluruhnya merupakan tempat wukuf, dan hendaklah anda tetap berada disana hingga terbenam matahari.
Keempat.
-Apabila matahari telah terbenam, berangkatlah menuju Muzdalifah dengan tenang sambil membaca talbiyah, dan hindarilah jangan sampai mengganggu sesama muslim.
-Sesampainya anda di Muzdalifah, lakukanlah shalat Maghrib dan Isya’ dengan jama’ dan qasar.
-Dan hendaklah anda menetap disana hingga anda melakukan shalat Subuh. Setelah selesai shalat Subuh perbanyaklah do’a dan dzikir hingga hari tampak mulai terang, sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan mengikuti tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kelima
-Kemudian berangkatlah sebelum matahari terbit menuju Mina sambil membaca talbiyah.
-Bagi yang berudzur, seperti wanita dan orang-orang yang lemah, boleh berangkat menuju Mina pada malam itu juga setelah lewat pertengahan malam.
-Dan pungutlah di Mudzalifah batu-batu kecil sebanyak tujuh biji saja untuk melempar Jamrah Aqabah, adapun yang lain cukup anda pungut dari Mina.
-Demikian juga tujuh batu yang akan anda pergunakan untuk melempar Jamrah Aqabah pada hari raya, tak mengapa bagi anda untuk memungutnya dari Mina.
Keenam
Apabila anda telah tiba di Mina, lakukanlah hal-hal dibawah ini :
-
Lemparlah Jamrah Aqabah, yaitu Jamrah yang terdekat dari Mekkah, dengan tujuh batu kecil secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap kali lemparan.
-
Sembelihlah kurban jika anda berkewajiban melakukannya, dan makanlah sebagian dagingnya, serta berikan sebagian besarnya kepada orang-orang fakir.
-
Bercukurlah dengan bersih atau pendekkan rambut anda, akan tetapi lebih utama bagi anda adalah mencukur bersih. Sedang bagi wanita cukup menggunting ujung rambutnya kira-kira sepanjang ujung jari.
-Lebih utama jika ketiga perkara ini dilakukan secara tertib. Namun tak mengapa bagi anda jika anda dahulukan yang satu atas yang lain.
-Apabila anda telah selesai melempar dan mencukur, berarti anda telah melaksanakan Tahallul Awal. Dan selanjutnya anda boleh mengenakan pakaian biasa dan melakukan hal-hal yang tadinya menjadi larangan ihram, kecuali berhubungan dengan istri.
Ketujuh
-Kemudian berangkatlah menuju Mekkah dan lakukanlah Tawaf Ifadah setelah itu lakukanlah Sa’i jika anda melakukan haji Tamattu’,
-ataupun anda melakukan haji Qiran atau Ifrad, akan tetapi anda belum melakukan Sa’i setelah Tawaf Qudum.
-Dengan demikian anda diperbolehkan mengadakan hubungan dengan isteri.
-Tawaf Ifadah ini boleh diakhirkan melakukannya setelah lewat hari-hari Mina, dan menuju Mekkah setelah melempar seluruh Jamrah.
Kedelapan
-Setelah Tawaf Ifadah pada hari Nahr, kembalilah ke Mina.
-Bermalamlah di sana pada malam hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13, dan tidak mengapa jika anda bermalam hanya dua malam saja.
Kesembilan
-Lemparlah ketiga Jamrah selama anda menetap dua atau tiga hari di Mina, setelah matahari tergelincir ; anda mulai dari Jamrah Ula, yaitu yang terjauh jaraknya dari Mekkah, kemudian Jamrah Wusta (tengah), dan selanjutnya Jamrah Aqabah, setiap Jamrah dengan tujuh batu kecil secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap kali lemparan.
-Jika anda menghendaki untuk menetap selama dua hari saja, hendaklah anda meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam di hari kedua itu.
-Dan jika ternyata matahari telah terbenam sebelum anda keluar dari batas Mina, maka hendaklah anda bermalam lagi pada malam hari ketiganya, dan melempar ketiga Jamrah di hari ketiga itu.
-Dan yang lebih utama hendaknya anda bermalam pada malam ketiga tersebut.
-Bagi yang sakit atau yang lemah, boleh mewakilkan kepada orang lain untuk melempar Jamrah. Dan bagi yang mewakili boleh melempar untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian untuk yang diwakilinya pada satu tempat Jamrah.
Kesepuluh
-Apabila anda hendak kembali ke kampung setelah menyelesaikan segala amalan haji, lakukanlah Tawaf Wada’.
-Dan tiada kemurahan untuk meninggalkan Tawaf Wada’ ini, kecuali bagi wanita yang sedang datang bulan (haidh) dan yang baru melahirkan (nifas).
Disalin dari buku Petunjuk Jamaah haji dan Umrah Serta Penziarah Masjid Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pengarang Kumpulan Ulama, hal 19-24, Diterbitkan dan Diedarkan oleh Departement Agama, Waqaf Dakwah dan Bimbingan Islam, Saudi Arabia
Macam-macam Haji
Melakukan ibadah Haji ada 3 cara:
Haji Tammatu’ ialah berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzul Qa’dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah), dan diselesaikan umrahnya pada waktu-waktu itu. Kemudian berihram untuk haji dari Mekkah atau sekitarnya pada hari Tarwiyah (tgl 8 Dzul Hijjah) pada tahun umrahnya tersebut.
Haji Qiran ialah, berihram untuk umrah dan haji sekaligus, dan terus berihram (tidak Tahallul) kecuali pada hari nahr (tgl 10 Dzul Hijjah). Atau berihram untuk umrah terlebih dahulu, kemudian sebelum melakukan tawaf umrah memasukkan niat haji.
Haji Ifrad ialah, berihram untuk haji dari miqat, atau dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau dari tempat lain di daerah miqat bagi yang tinggal disitu, kemudian tetap dalam keadaan ihramnya sampai hari nahr apabila ia membawa binatang kurban. Jika tidak membawanya maka dianjurkannya untuk membatalkan niat hajinya dan menggantinya dengan umrah, selanjutnya melakukan tawaf, sa’i, mencukur rambut dan bertahallul, sebagaiman perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang berihram haji tetapi tidak membawa binatang kurban.
Begitu pula bagi yang melakukan Haji Qiran, apabila ia tidak membawa binatang kurban, dianjurkannya untuk membatalkan niat Qiran-nya itu, dan menggantinya menjadi Umrah, sebagaimana yang tersebut diatas.
Ibadah haji yang lebih utama ialah Haji Tamattu’bagi yang tidak membawa binatang kurban, oleh karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu dan menekankannya kepada para sahabatnya.
Apabila anda melakkan Haji Tamattu’, maka wajib bagi anda menyembelih kurban pada hari Nahr, yaitu seekor kambing atau sepertujuh onta/sapi, jika anda tidak mendapatkannya, maka anda wajib melakukan puasa sepuluh hari ; tiga hari diwaktu haji, dan tujuh hari setelah anda pulang ke keluarga anda. Dan lebih utama, anda lakukan puasa tiga hari itu sebelum hari Arafah, jika anda melakukan haji Tamattu’ atau Qiran.
Kamis, 10 April 2008
Cara Ziarah ke Masjid Rasul Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
Pertama
Disunatkan bagi anda pergi ke Madinah kapan saja, dengan niat ziarah ke Masjid Nabawi dan shalat didalamnya. Karena shalat di Masjid Nabawi lebih baik dari pada seribu kali shalat di masjid lain, kecuali Masjid Haram, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua
Ziarah ke Masjid Nabawi ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan ibadah haji, oleh karena itu tidak perlu berihram maupun membaca talbiyah.
Ketiga
Apabila anda telah sampai di Masjid Nabawi, masuklah dengan mendahulukan kaki sebelah kanan, bacalah ” Bismillahi-r-Rahmani-r-Rahim”
dan salawat untuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alalihi wa sallam.
Dan mohonlah kepada Allah agar Ia membukakan untuk anda segala pintu rahmat-Nya, dan bacalah :
“‘Audzu billahi-l-’azhiimi wa-wajhihi-l-kariimi wa-sulthanihi-l-qadiimi minas syaithani-r-rajiimi, Allahuma iftahlii abwaba rahmatika”
“Artinya : Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung, kepada wajah-Nya yang Maha Mulia, dan kepada kekuasaan-Nya yang Maha Dahulu (Qadim), dari godaan syetan yang terkutuk. Ya Illahi, bukakanlah bagiku segala pintu rahmat-Mu”.
Do’a ini juga dianjurkan untuk dibaca setiap masuk masjid-masjid yang lain.
Keempat
Setelah memasuki Masjid Nabawi, segeralah anda melakukan shalat Tahiyat-al-masjid. Baik juga shalat ini dilakukan di Raudhah, dan jika tidak mungkin, lakukanlah di tempat lain didalam masjid itu.
Kelima
Kemudian menujulah ke kubur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berdirilah didepannya menghadap kearahnya, kemudian ucapkanlah dengan sopan dan suara lirih :
“Asalamu ‘alaika ayuha-l-nabiyyu warahmatul-lahi wabara kaatuhu”
Artinya : Semoga salam sejahtera, rahmat IIlahi dan berkah-Nya terlimpah kepadamu wahai Nabi (Muhammad)”.
“Allahuma atihi-l-lawasilata walfadhiilah wab’astuhu-l-maqama-l-mahmuuda-ladzii wa’adutahu, Allahuma ijazihi ‘an umatihi afdhala-l-jazaai”.
Artinya : Ya Allah berilah beliau kedudukan tinggi di sorga serta kemulyaan, dan bangkitkanlah beliau di tempat terpuji yang telah Engaku janjikan kepadanya. Ya Allah, limpahkanlah kepadanya sebaik-baik pahala, beliau yang telah menyampaikan risalah kepada umatnya”.
Kemudian bergeserlah anda sedikit kesebelah kanan, agar dapat berada dihadapan kubur Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu, ucapkanlah salam kepadanya dan berdo’alah memohonkan ampunan dan rahmat Illahi untuknya.
Kemudian bergeserlah lagi sedikit kesebelah kanan, agar anda dapat berada dihadapan kubur Umar Radhiyallahu ‘anhu, ucapkanlah salam dan berdo’alah untuknya.
Keenam
Disunatkan bagi anda berziarah ke Masjid Quba’ dalam keadaan telah bersuci dari hadats, dan lakukan shalat didalamnya, karena Nabi Shallallahu ‘alihi wa sallam melakukan hal itu dan menganjurkannya.
KetujuhDisunatkan pula bagi anda berziarah ke pekuburan Baqi kubur Utsman Radhiyallahu ‘anhu (di Baqi), dan juga kubur para Syuhada’ Uhud dan kubur Hamzah Radhiyallahu ‘anhu, ucapkanlah salam dan berdo’alah untuk mereka, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menziarahi mereka dan berdo’a untuk mereka, dan beliaupun mengajarkan para sahabat beliau apabila mereka berziarah agar mengucapkan :
“Assalamu ‘alaikum ahladdiyar mina-l-mu’miniina wal muslimiina wa-inaa insyaa allahu bikum laahiquuna nas alullaha lanaa walakumul ‘aafiyah”
Artinya : Semoga salam sejahtera terlimpah untuk kamu sekalian, wahai para penghuni kubur yang mu’min dan muslim, dan kamipun insya Allah akan menyusul kamu sekalian, semoga Allah mengaruniai keselamatan untuk kami dan kamu sekalian”.Di Madinah Munawwarah tidak ada masjid ataupun tempat yang disunatkan untuk diziarahi, selain Masjid Nabawi dan tempat-tempat yang tersebut tadi, oleh karena itu janganlah anda memberatkan diri atau berpayah-payah mengerjakan sesuatu yang tidak ada pahalanya, bahkan mungkin anda akan mendapatkan dosa karena perbuatan tersebut. Wallahu waliyyut-Taufiq
Disalin dari buku Petunjuk Jama’ah Haji dan Umrah Serta Penziarah Masjid Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Pengarang : mpulan Ulama, hal. 28-31, Diterbitkan dan Diedarkan oleh Departement Agama, Waqaf, Dakwah dan Bimbingan Islam, Saudi Arabia