Kamis, 07 Februari 2008

Sudah jelas hadist-hadist yang melarang musik

“Artinya : Sungguh akan ada hari bagi kalangan umat kaum yang menghalal kan perzinaan, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik“.[Shahih Bukhari, Kitab Al-Asyrabah, Bab Maa Jaa-a fi Man Yastahillu Al-Khamra wa Yusammihi bi Ghairi Ismihi 10:51].
Dan hadits Ibnu Abbas, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharam khamr, judi, dan gendang.” (HR. Abu Daud, Baihaqi, Ahmad, dan sebagainya. Dishahihkan oleh Al Albani, Tahriimu Aalath Ath Tharb halaman 56)
Hadits Imran bin Husain, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Akan datang dalam umat ini kehinaan, keburukan, dan fitnah.” Maka berdirilah salah seorang Muslim: “Wahai Rasulullah, kapankah itu terjadi?” Beliau menjawab: “Apabila telah muncul biduanita dan alat-alat musik dan khamr diminum.” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dihasankan oleh Al Albani, Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 56)“Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan perubahan muka. ‘Ada yang bertanya kepada Rasulullah’. Wahai Rasulullah, kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. ‘Apabila telah merajalela bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita”. [Bagian awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350. Al-Albani berkata : ‘Shahih’. Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir 3:216 hadits no. 3559]
Riwayat Said bin Al Musayyab radliyallahu ‘anhu, ia berkata: “Sesungguhnya aku membenci nyanyian dan menyenangi kata-kata yang indah.” (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannaf dan dihasankan oleh Al Albani, Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 99 dan 101)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menukil kesepakatan keempat imam atas diharamkannya nyanyian. Syaikh berkata: “Sesungguhnya mereka bersepakat atas dilarangnya alat-alat musik yang merupakan alat-alat yang melalaikan seperti kecapi dan lain sebagainya dan seandainya ada orang yang merusaknya maka ia tidak perlu menggantinya bahkan dilarang menuntut mereka menggantinya.” (Minhaj Sunnah III:439)
Berikut ini beberapa riwayat dari selain imam yang empat, Abu Amr bin As Shalah berkata: “Adapun dibolehkannya mendengar (nyanyian) ini dan menghalalkannya maka ketahuilah apabila rebana, seruling, dan nyanyian telah berkumpul maka mendengarkannya adalah haram menurut para ulama mazhab dan ulama Islam lainnya. Dan tidak ada satupun riwayat yang shahih dari ulama yang mu’tabar (diakui) dalam hal ijma’ dan ikhtilaf bahwa ada yang memperbolehkan mendengar nyanyian ini.”(Fataawaa Ibnu Shalaah, Ighatsatul Lahafan I:257)
Dan di antara dalil lainya menunjukkan haramnya nyanyian adalah hadits Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Ada dua buah suara yang dilaknat di dunia dan akhirat yaitu seruling ketika mendapat nikmat dan lonceng tatkala terkena musibah.” (Dikeluarkan oleh Al Bazzar dan dihasankan oleh Al Albani, Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 52)
Dari ulama zaman ini yang juga mengharamkan nyanyian adalah Syaikh Abdurrahman As Sa’di, Al Albani, Bin Baz, Ibnu ‘Utsaimin, Al Fauzan, Syaikh Muqbil bin Hadi hafidhahumullah, dan lain-lain.Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan berkata :Berikutnya telah kubaca sebuah kitab yang dikarang oleh Syaikh Yusuf Al-Qardhawi yang berjudul “Halal wa Al-Haram Fi Al-Islam”.
Kitab ini banyak membahas masalah fiqih, baik itu hukum mu’amalah atau makanan dan seterusnya. Ternyata aku dapati banyak kekeliruan, seperti halnya hukum berkasih sayang kepada orang kafir, pakaian sutra untuk pria, gambar, wanita membuka wajah dan tangannya di hadapan pria yang bukan mahramnya, nyanyiann dan musik, mencukur dan mencabut janggut, penyembelihan, permainan catur, bisokop dan lain-lain.
Tentu sebagai orang Islam berkewajiban memberi nasihat dan saling menolong dalam hal kebaikan dan taqwa, yaitu mengingatkan kekeliruannya, dengan harapan supaya muallif mau meninjau kembali karya tulisnya dan mau membetulkan sesuai dengan dalil syariat Islam, sehingga benar-benar kitabnya berfaedah dan mendapatkan pahala di sisi Allah, sebagaimana Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
Selanjutnya Para tabii’n dan ulama ahlul hadist :Ibnu Mas’ud berkata: “Nyanyian menimbulkan kemunafikan dalam hati seperti air menumbuhkan sayuran, sedangkan dzikir menumbuhkan iman dalam hati seperti air menumbuhkan tanaman.”Ibnul Qayyim berkata: “Tidak seorang pun yang mendengarkan nyanyian kecuali hatinya munafik yang ia sendiri tidak merasa.
Andaikata ia mengerti hakekat kemunafikan pasti ia melihat kemunafikan itu ada dalam hatinya, sebab tidak mungkin berkumpul di dalam hati seseorang antara dua cinta, yaitu cinta nyanyian dan cinta Al-Qur`an, kecuali yang satu mengusir yang lain. Sungguh kami telah membuktikan betapa beratnya Al-Qur`an di hati seorang penyanyi atau pendengarnya dan betapa jemunya mereka terhadap Al-Qur`an. Mereka tidak dapat mengambil manfaat dari apa yang dibaca oleh pembaca Al-Qur`an, hatinya tertutup dan tidak tergerak sama sekali oleh bacaan tadi.
Tetapi apabila mendengar nyanyian mereka segar dan cinta dalam hatinya. Mereka tampaknya lebih mengutamakan suara nyanyian daripada Al-Qur`an. Mereka yang telah terkena akibat buruk nyanyian ternyata adalah orang-orang yang malas mengerjakan shalat, termasuk shalat berjama’ah (di masjid).
Al-Barra` bin Malik adalah seorang laki-laki yang bersuara bagus. Ia pernah melantunkan sya’ir berirama rajaz untuk Rasulullah di salah satu perjalanan beliau. Di tengah-tengah ia berlantun tiba-tiba ia mendekati seorang perempuan, maka bersabdalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya: “Berhati-hatilah terhadap perempuan!” Dan tambahnya lagi: “Berhentilah kamu (dari melantunkan sya’ir)!” Al-Hakim berkata bahwa Rasulullah benci pada perempuan yang mendengarkan suaranya (yaitu suara Al-Barra` bin Malik). (HR. Al-Hakim, dishahihkannya dan disetujui oleh Adz-Dzahabiy)“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan “perkataan yang tidak berguna” untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.” (Luqmaan:6)
Kebanyakan ahli tafsir menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “perkataan yang tidak berguna” adalah nyanyian.Berkata Ibnu Mas’ud: “Itu adalah nyanyian. Demi Allah, yang tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali Dia.” Beliau mengulanginya tiga kali”.Dan berkata Al-Hasan Al-Bashriy: “Ayat ini turun berkaitan dengan nyanyian dan alat musik.” (Lihat Tafsiir Ibni Katsiir 6/145 cet. Maktabah Ash-Shafaa)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: اَلْجَرَسُ مَزَامِيْرُ الشَّيْطَانِ “ Lonceng adalah seruling syaithan.” (HR. Muslim)
Al-Imam Asy-Syafi’i di dalam kitab Al-Qadhaa`: “Nyanyian adalah permainan (kesia-siaan) yang dibenci yang menyerupai kebathilan. Barangsiapa yang memperbanyaknya maka ia adalah orang bodoh yang ditolak persaksiannya.” Yang dimaksud dibenci di sini adalah dilarang syari’at dan haram”.
Rasulullah bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, di antara perkara halal dan haram dinamakan syubhat yang tidak diketahui oleh ramai. Sesiapa yang menjauhi dari perkara syubhat sesungguhnya dia telah menyelamatkan agama dan kehidupannya, barang sesiapa yang melakukan perkara syubhah sesungguhnya dia telah melakukan perkara yang haram. (Riwayat Bukhari dan Muslim]

Tidak ada komentar: