Jumat, 20 Maret 2009

Menyambut Kehadiran Sang Buah Hati (2)

Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Alloh, pada edisi yang lalu telah dibahas mengenai beberapa hukum yang berkaitan dengan kelahiran sang buah hati. Pada kali ini, kami akan menambah sedikit pembahasan berkaitan dengan tuntunan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang lain dalam masalah tersebut dan beberapa kesalahan yang perlu diperhatikan.

Mentahnik dan Mendo’akan Keberkahan Bagi Sang Bayi
Di antara petunjuk Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam menyambut sang buah hati adalah mentahnik (mengunyahkan kurma hingga lembut kemudian memasukkannya ke mulut bayi) dan mendo’akan keberkahan bagi sang bayi. Hal ini telah dikisahkan dalam Shohih Bukhori dan Shohih Muslim, dimana Beliau mentahnik dan mendoakan anak Asma’ binti Abu Bakr yang baru dilahirkan, yaitu Ibnu Zubair. Bayi tersebut diletakkan di kaki Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam. Lalu Beliau mengunyah kurma dan menyuapkannya ke dalam mulut Ibnu Zubair. Makanan yang pertama kali masuk ke dalam badan Ibnu Zubair adalah ludah Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu beliau mendo’akan keberkahan untuk Ibnu Zubair.
Khitan
Berkhitan adalah termasuk salah satu dari fitroh. Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Lima hal termasuk fitroh: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari dan Muslim). Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan dalam Majmu’ Fatawa bahwa pendapat yang paling kuat berkenaan dengan hukum khitan adalah khitan bagi laki-laki hukumnya wajib dan sunnah bagi perempuan.
Khitan ini lebih utama dilakukan ketika bayi berumur tujuh hari sebagaimana yang dilakukan Nabi pada al-Hasan dan al-Husain (HR. Thobroni dan Baihaqi). Di antara faedah khitan pada waktu kecil ini yaitu aurat akan lebih terjaga, apalagi jika sudah mencapai usia dewasa.

Sunnahkah Mengusap Kepala Bayi Dengan Darah Hewan Aqiqoh ?
Sebagian orang ada yang mengusap kepala bayi dengan darah aqiqoh (sembelihan kambing) padahal perbuatan ini telah dilarang dalam Islam sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits. Abdulloh bin Buroidah menceritakan dari ayahnya: “Pada masa jahiliyah dulu, apabila kami dikaruniai seorang anak, kami menyembelih kambing dan mengusapkan darahnya ke kepalanya (sang bayi). Tetapi tatkala Islam datang, kami menyembelih kambing, mencukur (rambut) kepala (sang bayi) serta mengusapnya (kepala sang bayi) dengan minyak wangi.” (HR. Abu Daud dan Al Hakim dalam Al Mustadrok. Dishohihkan oleh Al Hakim dan disetujui oleh Adz Dzahabi). Dalam hadits ini nampak bahwa yang disyari’atkan adalah mengusap kepala bayi dengan minyak wangi, bukan dengan darah aqiqoh.
Adzan di Telinga Bayi ???
Sengaja sub-judul di atas diberi tanda tanya, agar para pembaca yang budiman memperhatikan hal ini baik-baik. Sebab, hampir tidak ada penulis yang membahas masalah ini kecuali mengatakan bahwa mengadzani bayi adalah sunnah.
Perlu ditegaskan, bahwa mengadzani telinga bayi tidak disyari’atkan karena seluruh riwayat tersebut lemah dan tidak dapat terangkat ke derajat hasan. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh ahli hadits abad ini Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam Silsilah Ahadits Dho’ifah no. 321.
Mewaspadai Nama-Nama Yang Dilarang
Diharamkan pemberian nama dengan:
Kata “Abdu” (hamba) yang disandarkan kepada selain Alloh seperti Abdul Ka’bah (Hambanya Ka’bah) dan Abdul Husain (Hambanya Husain), Abdul Muhammad dan lain-lain.
Nama yang tidaklah layak disandang oleh manusia seperti Malikul Mulk (Raja Diraja).
Nama-nama yang mutlak hanya milik Alloh seperti Ar Rohman, Al Kholiq dan Al Ahad.
Ada pula nama-nama yang harus dijauhi seperti:
Nama tokoh-tokoh barat yang jelas memusuhi dan memerangi Islam, karena cepat atau lambat nama seperti ini akan menarik kecintaan para pendengarnya.
Nama-nama yang dibenci oleh setiap orang dan tidak layak disandang oleh manusia, seperti Kalb (anjing) dan Hazn (sedih). Nama-nama yang jelek seperti ini hendaklah diganti dengan nama-nama yang bagus, sebagaimana terdapat dalam sebuah riwayat bahwa Nabi mengubah nama seseorang Hazn menjadi Sahl.

Semoga kita menjadi hamba-Nya yang selalu menghidupkan ajaran Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam sampai akhir hayat kita. Amiin.
***

Penulis: Abu Isma’il Muhammad Abduh Tuasikal
(Sebagian besar isi artikel ini disadur dari Majalah Al Furqon, Gresik)
Artikel www.muslimah.or.id

Jumat, 06 Februari 2009

Menyambut Kehadiran Sang Buah Hati (1)

Di antara keutamaan dan kesempurnaan syariat islam ialah memuat segala sesuatu. Termasuk di antaranya adalah penjelasan hukum berkaitan dengan menanti si buah hati serta hal-hal yang berkaitan dengannya. Dengan demikian para orang tua dapat melaksanakan kewajiban terhadap buah hatinya secara jelas. Alangkah indahnya masyarakat yang mampu melaksanakan syariat Alloh di muka bumi ini dimulai dari keluarganya. Tentu saja untuk merealisasikan hal tersebut kita wajib mengikuti tuntunan yang Alloh gariskan melalui Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

1. Mensyukuri Nikmat Alloh Atas Kehadiran Buah Hati.
Kedua orang tua ketika dianugerahi anak oleh Alloh, hendaklah bersyukur kepada Alloh atas nikmat tak terkira dari-Nya tersebut. Keadaan keluarga yang tidak Alloh karuniai dengan anak tentulah akan terasa kurang sempurna dan sepi. Dalam Al Quran Alloh mengisahkan tentang sepasang suami istri yang berdoa kepada Robbnya tatkala sang istri sedang mengandung.
Alloh berfirman,
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلاً خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ فَلَمَّآ أَثْقَلَتْ دَعَوَا اللهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ ءَاتَيْتَنَا صَالِحًا لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ فَلَمَّآ ءَاتَاهُمَا صَالِحًا جَعَلاَ لَهُ شُرَكَآءَ فِيمَآءَاتَاهُمَا فَتَعَالَى اللهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Dialah yang menciptakan kalian dari satu manusia dan menjadikan darinya istrinya, agar dia merasa tentram dengannya. Maka setelah dia mengumpulinya, istrinya mengandung kandungan ringan, terus merasa ringan beberapa waktu. Tatkala dia merasa berat, maka keduanya berdoa kepada Robbnya, seraya berkata: ‘Sesungguhnya jika engkau memberi kami anak yang sempurna, tentulah kami termasuk orang yang bersyukur.’ Tatkala Alloh memberi anak yang sempurna kepada keduanya, maka keduanya menjadikan sekutu bagi Alloh terhadap anak yang telah dianugerahkan kepada keduanya. Maha suci Alloh terhadap apa yang mereka persekutukan.” (QS. Al A’raaf: 189-190)
Ayat tersebut menunjukkan hendaklah orang tua bersyukur kepada Alloh sebagaimana keduanya berdoa kepadaNya takkala bayi tersebut masih dalam kandungan.

2. Memberi Nama Yang Baik.
Orang tua hendaknya memberi nama yang baik untuk buah hatinya. Rosululloh mengajari nama yang paling disukai oleh Alloh. Dalam sebuah hadits Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya nama yang paling disukai Alloh adalah Abdullah dan Abdurrohman.” (HR. Muslim, Abu Dawud). Sering kali terjadi kesalahan pada sebagian orang tua, setelah anak diberi nama yang baik malah dipanggil dengan nama panggilan yang jelek. Contohnya Abdullah dipanggil dul, atau orang tua memberi nama yang diharamkan bahkan termasuk kesyirikan kepada Alloh seperti Abdul Ka’bah, Abdul Rasul dan sejenisnya. Kebiasaan yang seperti ini harus ditinggalkan karena akan memberikan dampak yang tidak baik bagi orang tua maupun anaknya.

3. Aqiqah (Menyembelih Kambing).
Termasuk yang disyariatkan oleh Alloh ketika menyambut buah hati adalah bersyukur kepada Alloh dengan Aqiqah. Aqiqah adalah menyembelih kambing pada hari ke tujuh dihitung mulai dari hari kelahiran. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Sebagaimana sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Bayi laki-laki hendaklah diaqiqahi dua ekor kambing sedangkan bayi permpuan satu ekor kambing.” (Shohih. HR. Ahmad dan Tirmidzi). Dalam hadis lain, Samurah bin Jundub menuturkan bahwa Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh kambing aqiqah disembelih, rambut kepalanya dicukur serta diberi nama.” (Hasan Shohih. HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)

4. Mencukur Habis (baca: Menggundul) Rambut Bayi dan Bersedekah.
Disyariatkan pula pada hari ke tujuh dilakukan ibadah-ibadah yang lain seperti:
Mencukur habis rambut kepala dengan tidak melakukan qoza, yaitu mencukur sebagian dan membiarkan sebagian yang lain. Ibnu Umar menceritakan bahwa Rosululloh melarang qoza. (HR. Bukhari). Perlu ada kehati-hatian saat mencukur rambut, karena kulit kepala bayi masih lunak.
Bersedekah untuk orang miskin dengan senilai perak yang seberat rambut bayi. “Cukurlah rambut kepalanya (Al-Hasan) kemudian bersedekahlah dengan perak untuk orang-orang miskin seberat rambut tadi.” (Hasan. HR. Ahmad). Perintah untuk mencukur habis rambut bayi ini berlaku untuk anak laki-laki dan perempuan. Namun yang dirojihkan Syaikh Al Utsaimin, cukur habis ini hanya berlaku untuk bayi laki-laki (Lihat Syarh Mumti’ 7/540)
Demikian sedikit penjelasan tentang kewajiban orang tua ketika menanti buah hatinya. Pengorban yang diberikan oleh kedua orang berupa rasa syukur dengan aqiqah dan bersedekah dengan senilai perak yang seberat rambut sebenarnya tidak sebanding dengan karunia Alloh yang diberikan kepada keduanya. Akan tetapi Alloh ingin menguji siapakah yang bersyukur kepada-Nya dan siapakah yang tidak. Wallohu a’lam bishshowab.
***
Penulis: Abu Ukkasyah Darsan Andi
Artikel www.muslimah.or.id

HUKUM IBADAH APABILA DICAMPURI RIYA’

Pertama : apabila yang menjadi motivasi beribadah dari awalnya adalah riya, seperti seorang yang sholat untuk memperlihatkan kepada manusia dan tidak meniatkan untuk Allah, ini adalah syirik dan ibadahnya batil (tidak sah).

Kedua : riya’ mencampuri ibadah, misalnya di tengah-tengah ibadah, yaitu pendorong awalnya adalah ikhlas untuk Allah kemudian mucul riya ditengah-tengah ibadah. Jika ibadah tersebut (bagian) akhirnya tidak dibangun diatas awalnya, maka awalnya shohih dan akhirnya batil.
Contohnya : seorang yang telah menyiapkan seribu rupiah untuk bersedekah, lalu ia bersedekah lima ratus ikhlas karena Allah, dan pada lima ratus yang tersisa ia bersedekah karena riya’, maka yang pertama hukumnya shohih dan yang kedua batil.

Adapun jika ibadah adalah satu kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan, bagian akhirnya dibangun diatas awalnya, maka untuk kasus ini ada dua keadaan :

Pertama :ia berusaha melawan riya’ dan tidak membiarkannya, akan tetapi ia membencinya maka yang seperti ini tidak berpengaruh bagi ibadahnya, karena Nabi shollallahu ‘alaih wasallama bersabda,
( إن الله تجاوز لي عن أمتي ما سوست به صدورها ما لم تعمل أو تكلم )
“Sesungguhnya Allah mema’afkan dari umatku apa-apa yang terlintas dalam dadanya selama ia tidak mengamalkannya atau membicarakannya” .[1]
Contohnya : seorang yang sholat dua rak’at ikhlas karena Allah Ta’ala, pada raka’at kedua ia merasakan kehadiran riya’ dan ia berusaha menolak dan menjauhkannya, maka yang seperti ini tidak mempengaruhi sholatnya.

Kedua : Sebaliknya, apabila ia tidak berusaha menolak riya’ ini dan merasa tentram dengannya, maka batalah seluruh ibadah, karena bagian yang terakhir terkait dengan yang awal.
Contohnya : seorang yang sholat dua rak’at lillahi Ta’ala, lalu pada rakaat kedua ia merasa dihinggapi riya karena ada orang yang melihat kepadanya, lalu ia memperturutkan riya tersebut dan tidak berusaha menolaknya, maka ibadahnya batil.

Ketiga : yang muncul setelah ibadah selesai dilakukan, ini tidak mempengaruhi ibadah, kecuali kalau melampui batas seperti menyebut-nyebut sedekah. Allah Ta’ala berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian merusak sedekah-sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (orang-orang yang diberi sedekah)”. (QS. Al-Baqoroh : 264).

Dan tidaklah termasuk riya’ jika seseorang merasa senang manusia mengetahui ibadahnya, karena ini muncul setelah selesai melakukan ibadah.
Sebagaimana juga tidak termasuk riya’ jika seseorang merasa senang karena telah mengerjakan ketaatan, bahkan itu adalah tanda keimanannya, karena Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallama bersabda, “Barangsiapa yang kebaikannya membuat ia senang dan perbuatan buruknya membuat ia tidak senang, maka itulah ia seorang mukmin”[2]. [3]

Tingkatan Riya’ :

Riya’ itu ada dua tingkatan :

Pertama : Riya’ Munafikin, yaitu menampakkan islam dan menyembunyikan kekufuran untuk menampakkan kepada manusia, dan ini pada dasarnya bertentangan dengan tauhid serta merupakan kufur akbar terhadap Allah Azza wa Jalla, oleh karena itu Allah mensifatkan mereka dalam Al-Qur’an : “Mereka memperlihat- lihatkan kepada manusia dan mereka tidak mengingat Allah melainkan sedikit sekali”. (An-Nisa’ : 142)

Tingkatan ke dua : seorang muslim atau muslimah yang riya’ dalam ibadah atau sebagian ibadahnya maka ini adalah syirik khofi (tersembunyi) bertentangan dengan kesempurnaan tauhid[4], dan inilah yang telah dipaparkan diatas.

Obat Riya’ :

Setelah kita ketahui bahwa riya’ merusak amalan, maka seyogyanyalah bagi seorang muslim untuk mengetahui obat riya’ dan terapi penyembuhannya serta berjuang menghilangkan riya’ dari hatinya.

Ada dua cara untuk mengobati riya’ :
Pertama : dengan mencabut akarnya.
Ke dua : menolak riya’ yang muncul ditengah ibadah.

Yang pertama : Mencabut akarnya
Akar riya’ adalah cinta kedudukan dan penghormatan, lebih detailnya cinta ini berakar kepada tiga hal; cinta nikmatnya sanjungan, lari dari pedihnya celaan, tamak pada apa yang ada ditangan manusia.
Ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallama dari sahabat Abu Musa Al-’Asy’ari semoga Allah meridhoinya ia berkata,
جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال الرجل يقاتل حمية ويقاتل شجاعة ويقاتل رياء فأي ذلك في سبيل الله ؟ قال ( من قاتل لتكون كلمة الله هي العليا فهو في سبيل الله )
“Datang seorang laki-laki kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wasallama lalu berkata, ‘Hai Rasulullah, bagaimana menurutmu seorang yang berperang untuk dikatakan berani, berperang karena hamiyah, berperang karena riya’ siapa diantara mereka yang berada dijalan Allah?’, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallama bersabda, ‘Barangsiapa yang berperang untuk menegakkan Kalimatullah maka dia di atas jalan Allah”.[5]
Renungkanlah hadits yang mulia ini …berperang karena ingin disebut dan dikenang sebagai pemberani. Berperang karena hamiyyatan maksudnya takut dicela kalau kalah[6]. Berperang karena agar dilihat manusia ..bukankah itu semua menunjukkan lezat dan nikmatnya penghormatan dan kedudukan di hati manusia?!
Bisa jadi seseorang itu tidak ingin disanjung tetapi dia takut dicela. Tak obahnya seorang pengecut ditengah-tengah para pemberani. Dia akan mati-matian bertahan dan tidak kabur, takut kalau lari dicela. Atau contoh lainnya, seorang yang berfatwa tanpa ilmu karena takut jika tidak menjawab dikatakan jahil ..alangkah banyaknya jenis ini di masa sekarang ini, wallahul Musta’aan.
Senang dipuji, lari dari celaan, dan tama’ terhadap apa yang ada di tangan orang, inilah akar menggerakkan riya’ dalam hati.
Lantas apa obatnya? Insya Allah pada tulisan berikutnya (bersambung) .
__________________________________________________________
[1] Dikeluarkan oleh Bukhari : kitab Al-’Itqi bab. Al-Khotho’ wan Nisyan (no.2391) dan Muslim kitab Al-Iman bab. Tajawazullahi an Haditsin Nafsi. (no.127)
[2] Dikeluarkan oleh Ahmad di Al-Musnah (1/18, 26) dan At-Tirmidzi, kitab Al-Fitan, bab. Ma Ja-a fi Luzumil Jama’ah, dan Al-Hakim dan dishahihkannya, disetujui oleh Adz-Dzahabi (1/125) dan dishahihkan oleh Ahmad Syakir (114).
[3] Lihat : Majmu’ Fatawa Ibnul Utsaimin (10/705-707) .
[4] At-Tamhid Lisyarhi Kitabut Tauhid (398).
[5] Dikeluarkan oleh Al-Bukhari no. 7020 dan Muslim no. 5029.
[6] Mukhtashor Minhajul Qoshidin (284)

Jumat, 02 Januari 2009

Wudhu Muslimah

Percikan-percikan air itu membasahi poni-poni yang menyembul keluar dari jilbab yang telah kulonggarkan sedikit karena berada di tempat umum. Setelah mengambil sedikit air dari pancuran mushola di lantai basement mall besar itu, aku mulai membasahi kedua telingaku. Baru kemudian kubasahi kedua kakiku, kanan kiri… kanan kiri sampai tiga kali. Seperti itulah wudhu yang kukerjakan sampai sekitar empat tahun yang lalu. Rasanya sedih menjadi orang yang menyedihkan. Hanya dari tiga gerakan wudhu yang kusebutkan, tetapi aku telah pula melakukan lebih dari tiga kesalahan.
Pertama, ternyata tidak ada gerakan wudhu hanya sekedar membasahi ujung rambut seperti yang kulakukan. Kedua, gerakan membasuh rambut dan telinga dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu kali pengambilan air. Ketiga, gerakan pengulangan tiga kali dilakukan per anggota tubuh, bukan bergantian kanan kiri seperti itu. Keempat aku membiarkan anggota tubuhku (bagian kaki) terbuka di depan umum begitu saja. Kelima, jikapun aku menginginkan jilbabku tetap terpakai agar tidak terlihat aurat rambutku, maka ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun juga telah memberitahukan caranya.
Begitulah kita jika melakukan sesuatu hanya berdasarkan ilmu yang sedikit dan sekedarnya. Padahal tahu sendiri kalau wudhu itu adalah salah satu syarat sahnya shalat. Mungkin bisa dibayangkan berapa banyak kesalahan dalam shalat yang aku lakukan pada saat itu. Alhamdulillah, Allah memberi hidayah kepadaku untuk menyadari kesalahan itu dan memudahkan aku untuk mempelajari tata cara yang benar untuk wudhu dan shalat. Mudah-mudahan Allah juga memudahkan engkau wahai ukhti muslimah, jika kesalahan yang sama masih ada padamu. Aamiin ya mujibas saailiin.
Secara sederhana, wudhu yang sesuai diajarkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dapat kita lakukan seperti ini:
Pertama, hadirkan niat dalam hatimu untuk berwudhu. Apapun ibadah yang kita lakukan tentu saja hanya kita niatkan untuk ibadah kepada Allah semata. Dan begitu banyak aktifitas harian kita yang dapat kita niatkan untuk ibadah. Nah… untuk semua niat ibadah itu, maka kita tidak perlu melafalkannya (mengeluarkan dengan suara). Apalagi mengkhususkan bacaan tertentu. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya.
Kedua, bacalah bismillah.

Ketiga, basuhlah kedua telapak tanganmu 3 kali.


Keempat, berkumur-kumurlah dan masukkan air ke hidung dengan sungguh-sungguh dengan telapak tangan kanan. Kemudian keluarkan air tersebut dengan tangan kiri.


Kelima, basuhlah mukamu. Muka di sini tentu saja bagian yang telah kita kenal, yaitu bagian wajah dari batas telinga kanan ke telinga kiri, dan dari tempat mulai tumbuhnya rambut sampai dagu. Untuk yang telah memiliki suami atau saudara laki-laki, perlu juga diingatkan untuk membasuh jenggot yang ada karena ia juga termasuk sebagai anggota wajah.


Keenam, membasuh tangan dimulai dengan tangan kanan.
Basuhan yang sempurna adalah basuhan yang dimulai dari ujung-ujung jari hingga siku, kemudian menggosok-gosok lengan, membasuh siku dan membersihkan sela-sela jemari. Setelah tangan kanan selesai, baru dilanjutkan membasuh dengan cara yang sama untuk tangan kiri.

Ketujuh, mengusap kepala satu kali.Kalau anggota wudhu lainnya dianjurkan dibasuh sampai tiga kali, maka bagian ini hanya satu kali usapan (walaupun terkadang kita disarankan mengusapnya 3 kali). Bagian kepala yang dimaksud adalah seluruh rambut kita dan telinga kita. Praktek yang dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membasahi kedua telapak tangan dengan air, kemudian mengusap mulai dari kepala bagian depan, diusap sampai ke belakang, kemudian dibalikkan lagi usapan itu ke depan dan langsung dilanjutkan mengusap telinga dengan cara memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga sedangkan ibu jari mengusap daun telinga bagian luar. Bingung? Coba lihat gambar di bawah. Insya Allah mudah.




Kedelapan, membasuh kaki dimulai dari kaki kanan.Membasuh kaki secara sempurna adalah dengan cara membasuh ujung-ujung jari kaki sampai mata kaki, mencuci mata kaki dan membersihkan sela-sela jari kaki. Setelah selesai membasuh kaki kanan, maka dilanjutkan dengan kaki kiri dengan cara yang sama.


Kemudian kita disunnahkan membaca dzikir setelah wudhu. Ada berbagai macam dzikir setelah wudhu yang dicontohkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang dapat kita baca. Salah satunya adalah bacaan berikut
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ له وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ
Artinya, “Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang layak disembah kecuali Allah yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.”
Selesai.

Mudah bukan? Insya Allah… Kesemua gerakan wudhu tersebut terangkum dalam cara wudhu yang diperlihatkan oleh sahabat Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu sebagaimana diceritakan oleh Humran bekas budak beliau,
Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu meminta air wudhu. (Setelah dibawakan), ia berwudhu: Ia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidungnya, kemudian mencuci wajahnya tiga kali, lalu membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kiri tiga kali seperti itu juga, kemudian mengusap kepalanya lalu membasuh kakinya yang kanan sampai kedua mata kakinya tiga kali kemudian membasuh yang kiri seperti itu juga. Kemudian mengatakan,
“Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwudhu seperti wudhuku ini lalu Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri dan ruku dua kali dengan sikap tulus ikhlas, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.’” (Muttafaq ‘alaihi)
Sebatas ini dulu pembenahan kita untuk masalah wudhu. Tentang mengusap khuf, termasuk di dalamnya mengusap jilbab dan kaos kaki, mudah-mudahan Allah memudahkan penulisannya di artikel muslimah.or.id mendatang. Jangan lupa ya saudariku, praktekkan ilmu yang singkat namun sangat urgent ini!
Maraji:
Al Wajiz. Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi. Pustaka As-Sunnah. Cet. 2
Thaharah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf. Media Hidayah. Cet 1 2004
Catatan Kajian Al Wajiz bersama Ustadz Muslam 15 Maret 2004

Disusun oleh: Ummu ZiyadMuroja’ah: Ust. Aris Munandar
Artikel www.muslimah.or.idIlustrasi oleh: Ummu Ziyad

Kamis, 29 Mei 2008

Hubungan As sunnah Dengan Al Qur'an

Ditinjau Dari Hukum Yang Ada Maka Hubungan As-Sunnah Dengan Al-Qur’an, Sebagai Berikut :
As-Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum
Dengan demikian hukum tersebut mempunyai dua sumber dan terdapat pula dua dalil. Yaitu dalil-dalil yang tersebut di dalam Al-Qur’an dan dalil penguat yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. berdasarkan hukum-hukum tersebut banyak kita dapati perintah dan larangan. Ada perintah shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, ibadah haji ke Baitullah, dan disamping itu dilarang menyekutukan Allah, menyakiti kedua orang tua serta banyak lagi yang lainnya.

As-Sunnah itu berfungsi sebagai penafsir atau pemerinci
Sebagai penafsir atau pemerinci hal-hal yang disebut secara mujmal dalam Al-Qur’an, atau memberikan taqyid, atau memberikan takhshish dari ayat-ayat Al-Qur’an yang muthlaq dan ‘am. Karena tafsir, taqyid dan takhshish yang datang dari As-Sunnah itu memberi penjelasan kepada makna yang dimaksud di dalam Al-Qur’an.Dalam hal ini Allah telah memberi wewenang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan penjelasan terhadap nash-nash Al-Qur’an dengan firman-Nya.

“Artinya : .Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. [An-Nahl : 44]

Diantara contoh As-Sunnah men-takhshish Al-Qur’an adalah :
“Artinya : Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan“. [An-Nisaa : 11]

Ayat ini ditakhshish oleh As-Sunnah :
para nabi tidak boleh mewariskan apa-apa untuk anak-anaknya dan apa yang mereka tinggalkan adalah sebagai sadaqah. tidak boleh orang tua kafir mewariskan kepada anak yang muslim atau sebaliknya, dan.. pembunuh tidak mewariskan apa-apa [Hadits Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah]

As-Sunnah Mentaqyid Kemutlakan Al-Qur’an.
“Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya..” [Al-Maidah : 38].

Ayat ini tidak menjelaskan sampai dimanakah batas tangan yang akan di potong. Maka dari As-Sunnahlah di dapat penjelasannya, yakni sampai pergelangan tangan. (Subulus Salam 4 : 53-55)

As-Sunnah Sebagai Bayan Dari Mujmal Al-Qur’an.
Menjelaskan tentang cara shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat“. [Hadits Riwayat Bukhari]

Menjelaskan tentang cara haji Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ambillah dariku tentang tata cara manasik haji kamu“. [Hadits Riwayat Muslim].

Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang perlu penjelasan dari As-Sunnah karena masih mujmal.

As-Sunnah menetapkan dan membentuk hukum-hukum yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an.
Diantara hukum-hukum itu ialah tentang haramnya keledai negeri, binatang buas yang mempunyai taring, burung yang mempunyai kuku tajam, juga tentang haramnya mengenakan kain sutera dan cincin emas bagi kaum laki-laki. Semua ini disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih.

Dengan demikian tidak mungkin terjadi kontradiksi antara Al-Qur’an dengan As-Sunnah.
Imam Syafi’i berkata : “Apa-apa yang telah disunahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak terdapat pada Kitabullah, maka hal itu merupakan hukum Allah juga. Sebagaimana Allah mengabarkan kepada kita dalam firman-Nya.“Artinya : .Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus, (Yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Ingatlah, bahwa kepada Allahlah kembali semua urusan”. [Asy-Syuura : 52-53].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan hukum yang terdapat dalam Kitabullah, dan beliau menerangkan atau menetapkan pula hukum yang tidak terdapat dalam Kitabullah. Dan segala yang beliau tetapkan pasti Allah mewajibkan kepada kita untuk mengikutinya. Allah menjelaskan barangsiapa yang mengikutinya berarti ia taat kepada-Nya, dan barangsiapa yang tidak mengikuti beliau berarti ia telah berbuat maksiat kepada-Nya, yang demikian itu tidak boleh seorang mahlukpun melakukannya. Dan Allah tidak memberikan kelonggaran kepada siapapun untuk tidak mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Ar-Risalah hal. 88-89]
Ibnul Qayyim berkata : “ Adapun hukum-hukum tambahan selain yang terdapat di dalam Al-Qur’an, maka hal itu merupakan tasyri’ dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang wajib bagi kita mentaatinya dan tidak boleh kita mengingkarinya. Tasyri’ yang demikian ini bukanlah mendahului Kitabullah, bahkan hal itu sebagai perwujudan pelaksanaan perintah Allah supaya kita mentaati Rasul-Nya. Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ditaati, maka ketaatan kita kepada Allah tidak mempunyai arti sama sekali. Karena itu kita wajib taat terhadap apa-apa yang sesuai dengan Al-Qur’an dan terhadap apa-apa yang beliau tetapkan hukumnya yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an.Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Artinya : Barangsiapa taat kepada Rasul berarti ia taat kepada Allah”. [An-Nisaa : 80].


[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syari'at Islam oleh Yazid Abdul Qadir Jawas, terbitan Pustaka Al-Kautsar]
Sumber http://adiabdullah.wordpress.com

Apa Itu Hadits Qudsiy ?

Mukaddimah
Pada kajian ilmu hadits kali ini, sengaja kami ketengahkan masalah Hadîts Qudsiy yang tentunya sudah sering didengar atau dibaca tentangnya namun barangkali ada sebagian kita yang belum mengetahuinya secara jelas.Untuk itu, kami akan membahas tentangnya secara ringkas namun terperinci insya Allah, semoga bermanfa’at.

Definisi
Secara bahasa (Etimologis) , kata القدسي dinisbahkan kepada kata القدس (suci). Artinya, hadits yang dinisbahkan kepada Dzat yang Maha suci, yaitu Allah Ta’ala.
Dan secara istilah (terminologis) definisinya adalah
ما نقل إلينا عن النبي صلى الله عليه وسلم مع إسناده إياه إلى ربه عز وجل
Sesuatu (hadits) yang dinukil kepada kita dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam yang disandarkan beliau kepada Rabb-nya.
Perbedaan Antara Hadîts Qudsiy Dan al-Qur`an
Terdapat perbedaan yang banyak sekali antara keduanya, diantaranya adalah:
1. Bahwa lafazh dan makna al-Qur`an berasal dari Allah Ta’ala sedangkan Hadîts Qudsiy tidak demikian, alias maknanya berasal dari Allah Ta’ala namun lafazhnya berasal dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam.
2. Bahwa membaca al-Qur`an merupakan ibadah sedangkan Hadîts Qudsiy tidak demikian.
3. Syarat validitas al-Qur’an adalah at-Tawâtur (bersifat mutawatir) sedangkan Hadîts Qudsiy tidak demikian.
4. Jumlah Hadîts-Hadîts Qudsiy Dibandingkan dengan jumlah hadits-hadits Nabi, maka Hadîts Qudsiy bisa dibilang tidak banyak.
5. Jumlahnya lebih sedikit dari 200 hadits.

Contoh
Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim di dalam kitab Shahîh-nya dari Abu Dzarr radliyallâhu ‘anhu dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam pada apa yang diriwayatkan beliau dari Allah Ta’ala bahwasanya Dia berfirman,
يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوْا
“Wahai para hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Ku dan menjadikannya diantara kamu diharamkan, maka janganlah kamu saling menzhalimi (satu sama lain).” (HR.Muslim)Lafazh- Lafazh Periwayatannya

Bagi orang yang meriwayatkan Hadîts Qudsiy, maka dia dapat menggunakan salah satu dari dua lafazh-lafazh periwayatannya:

1. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عز وجل
Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam pada apa yang diriwayatkannya dari Rabb-nya ‘Azza Wa Jalla

2. قال الله تعالى، فيما رواه عنه رسول الله صلى الله عليه وسلم
Allah Ta’ala berfirman, pada apa yang diriwayatkan Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam dari-NyaBuku Mengenai Hadîts Qudsiy

Diantara buku yang paling masyhur mengenai Hadîts Qudsiy
adalah kitab
الاتحافات السنية بالأحاديث القدسية (al-Ithâfât as-Saniyyah Bi al-Ahâdîts al-Qudsiyyah) karya ‘Abdur Ra`uf al-Munawiy. Di dalam buku ini terkoleksi 272 buah hadits.

(SUMBER: Buku Taysîr Musthalah al-Hadîts, karya DR.Mahmûd ath-Thahhân, h.127-12 )
http://abuamincepu. wordpress. com

Apa itu Hadits Hasan ?

Mukaddimah

Yang dimaksud dalam kajian ini adalah bagian ke-dua dari klasifikasi berita yang diterima, yaitu Hasan Li Dzâtihi (Hasan secara independen).
Barangkali sebagian kita sudah pernah membaca atau mendengar tentang istilah ini, namun belum mengetahui secara persis apa yang dimaksud dengannya, siapa yang pertama kali mempopulerkannya, buku apa saja yang banyak memuat bahasan tentangnya?
Itulah yang akan kita coba untuk mengulasnya secara ringkas tapi padat, insya Allah.

Definisi

a. Secara bahasa (etimologi)
Kata Hasan (ÍÓä) merupakan Shifah Musyabbahah dari kata al-Husn (ÇúáÍõÓúäõ) yang bermakna al-Jamâl (ÇáÌãÇá): kecantikan, keindahan.

b. Secara Istilah (teriminologi)
Sedangkan secara istilah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama hadits mengingat pretensinya berada di tengah-tengah antara Shahîh dan Dla’îf. Juga, dikarenakan sebagian mereka ada yang hanya mendefinisikan salah satu dari dua bagiannya saja.

Berikut beberapa definisi para ulama hadits dan definisi terpilih:

1. Definisi al-Khaththâby : yaitu, “setiap hadits yang diketahui jalur keluarnya, dikenal para periwayatnya, ia merupakan rotasi kebanyakan hadits dan dipakai oleh kebanyakan para ulama dan mayoritas ulama fiqih.” (Ma’âlim as-Sunan:I/11)

2. Definisi at-Turmudzy : yaitu, “setiap hadits yang diriwayatkan, pada sanadnya tidak ada periwayat yang tertuduh sebagai pendusta, hadits tersebut tidak Syâdzdz (janggal/bertentangan dengan riwayat yang kuat) dan diriwayatkan lebih dari satu jalur seperti itu. Ia-lah yang menurut kami dinamakan dengan Hadîts Hasan.” (Jâmi’ at-Turmudzy beserta Syarah-nya, [Tuhfah al-Ahwadzy], kitab al-‘Ilal di akhirnya: X/519)

3. Definisi Ibn Hajar: yaitu, “Khabar al-Ahâd yang diriwayatkan oleh seorang yang ‘adil, memiliki daya ingat (hafalan), sanadnya bersambung, tidak terdapat ‘illat dan tidak Syâdzdz, maka inilah yang dinamakan Shahîh Li Dzâtih (Shahih secara independen). Jika, daya ingat (hafalan)-nya kurang , maka ia disebut Hasan Li Dzâtih (Hasan secara independen).” (an-Nukhbah dan Syarahnya: 29)

Syaikh Dr.Mahmûd ath-Thahhân mengomentari, “Menurut saya, Seakan Hadits Hasan menurut Ibn Hajar adalah hadits Shahîh yang kurang pada daya ingat/hafalan periwayatnya. Alias kurang (mantap) daya ingat/hafalannya. Ini adalah definisi yang paling baik untuk Hasan. Sedangkan definisi al-Khaththâby banyak sekali kritikan terhadapnya, sementara yang didefinisikan at-Turmudzy hanyalah definisi salah satu dari dua bagian dari hadits Hasan, yaitu Hasan Li Ghairih (Hasan karena adanya riwayat lain yang mendukungnya). Sepatutnya beliau mendefinisikan Hasan Li Dzâtih sebab Hasan Li Ghairih pada dasarnya adalah hadits lemah (Dla’îf) yang meningkat kepada posisi Hasan karena tertolong oleh banyaknya jalur-jalur periwayatannya.”

Definisi Terpilih

Definisi ini berdasarkan apa yang disampaikan oleh Ibn Hajar dalam definisinya di atas, yaitu:
“Hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh periwayat yang ‘adil, yang kurang daya ingat (hafalannya), dari periwayat semisalnya hingga ke jalur terakhirnya (mata rantai terakhir), tidak terdapat kejanggalan (Syudzûdz) ataupun ‘Illat di dalamnya.”

Hukumnya

Di dalam berargumentasi dengannya, hukumnya sama dengan hadits Shahîh sekalipun dari sisi kekuatannya, ia berada di bawah hadits Shahih. Oleh karena itulah, semua ahli fiqih menjadikannya sebagai hujjah dan mengamalkannya. Demikian juga, mayoritas ulama hadits dan Ushul menjadikannya sebagai hujjah kecuali pendapat yang aneh dari ulama-ulama yang dikenal keras (al-Mutasyaddidûn). Sementara ulama yang dikenal lebih longgar (al-Mutasâhilûn) malah mencantumkannya ke dalam jenis hadits Shahîh seperti al-Hâkim, Ibn Hibbân dan Ibn Khuzaimah namun disertai pendapat mereka bahwa ia di bawah kualitas Shahih yang sebelumnya dijelaskan.” (Tadrîb ar-Râwy:I/160)

Contohnya

Hadits yang dikeluarkan oleh at-Turmudzy, dia berkata, “Qutaibah menceritakan kepada kami, dia berkata, Ja’far bin Sulaiman adl-Dluba’iy menceritakan kepada kami, dari Abu ‘Imrân al-Jawny, dari Abu Bakar bin Abu Musa al-Asy’ariy, dia berkata, “Aku telah mendengar ayahku saat berada di dekat musuh berkata, ‘Rasulullah SAW., bersabda, “Sesungguhnya pintu-pintu surga itu berada di bawah naungan pedang-pedang…” (Sunan at-Turmudzy, bab keutamaan jihad:V/300)

Hadits ini adalah Hasan karena empat orang periwayat dalam sanadnya tersebut adalah orang-orang yang dapat dipercaya (Tsiqât) kecuali Ja’far bin Sulaiman adl-Dlub’iy yang merupakan periwayat hadits Hasan –sebagaimana yang dinukil oleh Ibn Hajar di dalam kitab Tahdzîb at-Tahdzîb-. Oleh karena itu, derajat/kualitasnya turun dari Shahîh ke Hasan.

Tingkatan-Tingakatannya

Sebagaimana hadits Shahih yang memiliki beberapa tingkatan yang karenanya satu hadits shahih bisa berbeda dengan yang lainnya, maka demikian pula halnya dengan hadits Hasan yang memiliki beberapa tingkatan.

Dalam hal ini, ad-Dzahaby menjadikannya dua tingkatan:
Pertama, (yang merupakan tingkatan tertinggi), yaitu: riwayat dari Bahz bin Hakîm dari ayahnya, dari kakeknya; riwayat ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya; Ibn Ishaq dari at-Tîmiy. Dan semisal itu dari hadits yang dikatakan sebagai hadits Shahih padahal di bawah tingkatan hadits Shahih.

Ke-dua, hadits lain yang diperselisihkan ke-Hasan-an dan ke-Dla’îf-annya, seperti hadits al-Hârits bin ‘Abdullah, ‘Ashim bin Dlumrah dan Hajjâj bin Artha’ah, dan semisal mereka.

Tingkatan Ucapan Ulama Hadits, “Hadits yang
shahîh sanadnya” atau “Hasan sanadnya”

1. Ucapan para ulama hadits, “Ini adalah hadits yang shahih sanadnya” adalah di bawah kualitas ucapan mereka, “Ini adalah hadits Shahih.”

2. Demikian juga ucapan mereka, “Ini adalah hadits yang Hasan sanadnya” adalah di bawah kualitas ucapan mereka, “Ini adalah hadits Hasan” karena bisa jadi ia Shahih atau Hasan sanadnya tanpa matan (redaksi/teks)nya akibat adanya Syudzûdz atau ‘Illat.

Seorang ahli hadits bila berkata, “Ini adalah hadits Shahih,” maka berarti dia telah memberikan jaminan kepada kita bahwa ke-lima syarat keshahihan telah terpenuhi pada hadits ini. Sedangkan bila dia mengatakan, “Ini adalah hadits yang shahih sanadnya,” maka artinya dia telah memberi jaminan kepada kita akan terpenuhinya tiga syarat keshahihan, yaitu: sanad bersambung, keadilan si periwayat dan kekuatan daya ingat/hafalan (Dlabth)-nya, sedangkan ketiadaan Syudzûdz atau ‘Illat pada hadits itu, dia tidak bisa menjaminnya karena belum mengecek kedua hal ini lebih lanjut.

Akan tetapi, bila seorang Hâfizh (penghafal banyak hadits) yang dipegang ucapannya hanya sebatas mengatakan, “Ini adalah hadits yang shahih sanadnya,” tanpa menyebutkan ‘illat (penyakit/alasan yang mencederai bobot suatu hadits); maka pendapat yang nampak (secara lahiriah) adalah matannya juga Shahîh sebab asal ucapannya adalah bahwa tidak ada ‘Illat di situ dan juga tidak ada Syudzûdz.

Makna Ucapan at-Turmudzy Dan Ulama
Selainnya, “Hadits Hasan Shahîh”

Secara implisit, bahwa ungkapan seperti ini agak membingungkan sebab hadits Hasan kurang derajatnya dari hadits Shahîh, jadi bagaimana bisa digabung antara keduanya padahal derajatnya berbeda?. Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama memberikan jawaban yang beraneka ragam atas maksud dari ucapan at-Turmudzy tersebut. Jawaban yang paling bagus adalah yang dikemukakan oleh Ibn Hajar dan disetujui oleh as-Suyûthy, ringkasannya adalah:

1. Jika suatu hadits itu memiliki dua sanad (jalur transmisi/mata rantai periwayatan) atau lebih; maka maknanya adalah “Ia adalah Hasan bila ditinjau dari sisi satu sanad dan Shahîh bila ditinjau dari sisi sanad yang lain.”

2. Bila ia hanya memiliki satu sanad saja, maka maknanya adalah “Hasan menurut sekelompok ulama dan Shahîh menurut sekelompok ulama yang lain.”

Seakan Ibn Hajar ingin menyiratkan kepada adanya perbedaan persepsi di kalangan para ulama mengenai hukum terhadap hadits seperti ini atau belum adanya hukum yang dapat dikuatkan dari salah satu dari ke-duanya.

Pengklasifikasian Hadits-Hadits Yang Dilakukan Oleh
Imam al-Baghawy Dalam Kitab “Mashâbîh as-Sunnah”

Di dalam kitabnya, “Mashâbîh as-Sunnah” imam al-Baghawy menyisipkan istilah khusus, yaitu mengisyaratkan kepada hadits-hadits shahih yang terdapat di dalam kitab ash-Shahîhain atau salah satunya dengan ungkapan, “Shahîh” dan kepada hadits-hadits yang terdapat di dalam ke-empat kitab Sunan (Sunan an-Nasâ`iy, Sunan Abi Dâ`ûd, Sunan at-Turmdzy dan Sunan Ibn Mâjah) dengan ungkapan, “Hasan”. Dan ini merupakan isitlah yang tidak selaras dengan istilah umum yang digunakan oleh ulama hadits sebab di dalam kitab-kitab Sunan itu juga terdapat hadits Shahîh, Hasan, Dla’îf dan Munkar.

Oleh karena itulah, Ibn ash-Shalâh dan an-Nawawy mengingatkan akan hal itu. Dari itu, semestinya seorang pembaca kitab ini ( “Mashâbîh as-Sunnah” ) mengetahui benar istilah khusus yang dipakai oleh Imam al-Baghawy di dalam kitabnya tersebut ketika mengomentari hadits-hadits dengan ucapan, “Shahih” atau “Hasan.”

Kitab-Kitab Yang Di Dalamnya
Dapat Ditemukan Hadits Hasan

Para ulama belum ada yang mengarang kitab-kitab secara terpisah (tersendiri) yang memuat hadits Hasan saja sebagaimana yang mereka lakukan terhadap hadits Shahîh di dalam kitab-kitab terpisah (tersendiri), akan tetapi ada beberapa kitab yang di dalamnya banyak ditemukan hadits Hasan. Di antaranya yang paling masyhur adalah:

1. Kitab Jâmi’ at-Turmudzy atau yang lebih dikenal dengan Sunan at-Turmudzy. Buku inilah yang merupakan induk di dalam mengenal hadits Hasan sebab at-Turmudzy-lah orang pertama yang memasyhurkan istilah ini di dalam bukunya dan orang yang paling banyak menyinggungnya.
Namun yang perlu diberikan catatan, bahwa terdapat banyak naskah untuk bukunya tersebut yang memuat ungkapan beliau, “Hasan Shahîh”, sehingga karenanya, seorang penuntut ilmu harus memperhatikan hal ini dengan memilih naskah yang telah ditahqiq (dianalisis) dan telah dikonfirmasikan dengan naskah-naskah asli (manuscript) yang dapat dipercaya.

2. Kitab Sunan Abi Dâ`ûd. Pengarang buku ini, Abu Dâ`ûd menyebutkan hal ini di dalam risalah (surat)-nya kepada penduduk Mekkah bahwa dirinya menyinggung hadits Shahih dan yang sepertinya atau mirip dengannya di dalamnya. Bila terdapat kelemahan yang amat sangat, beliau menjelaskannya sedangkan yang tidak dikomentarinya, maka ia hadits yang layak. Maka berdasarkan hal itu, bila kita mendapatkan satu hadits di dalamnya yang tidak beliau jelaskan kelemahannya dan tidak ada seorang ulama terpecayapun yang menilainya Shahih, maka ia Hasan menurut Abu Dâ`ûd.

3. Kitab Sunan ad-Dâruquthny. Beliau telah banyak sekali menyatakannya secara tertulis di dalam kitabnya ini.

(SUMBER: Kitab Taysîr Musthalah al-Hadîts karya Dr. Mahmûd ath-Thahhân, h. 45-50)
http://abuamincepu.wordpress.com