Kamis, 07 Februari 2008

Hukum Nasyid-Nasyid Islami

OlehSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Banyak beredar di kalangan pemuda muslim kaset-kaset nasyid yang mereka sebut an-nasyid Islamiyyah.
Bagaimana sebenarnya permasalahan ini ?
Jawaban
Jika an-nasyid ini tidak disertai alat-alat musik, maka saya katakan pada dasarnya tidak mengapa, dengan syarat nasyid tersebut terlepas dari segala bentuk pelanggaran syariat, seperti meminta pertolongan kepada selain Allah Subhanahu wa Taala, bertawassul kepada makhluk, demikian pula tidak boleh dijadikan kebiasaan (dalam mendengarkannya,-pent), karena akan memalingkan generasi muslim dari membaca, mempelajari, dan merenungi Kitab Allah Azza wa Jalla yang sangat dianjurkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih, di antaranya beliau bersabda. Artinya : Barangsiapa yang tidak membaca Al-Qurân dengan membaguskan suaranya, maka dia bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 5023 dan Muslim no. 232-234] Artinya : Bacalah Al-Quran dan baguskanlah suaramu dengannya sebelum datang beberapa kaum yang tergesa-gesa mendapat balasan (upah bacaan), dan tidak sabar menanti untuk mendapatkan (pahalanya di akhirat kelak), maka bacalah Al-Quran dengan membaguskan suara(mu) dengannya.
Lagipula, barangsiapa yang mengamati perihal para sahabat Radhiyallahu ânhum, dia tidak akan mendapatkan adanya annasyid-annasyid dalam kehidupan mereka, karena mereka adalah generasi yang sungguh-sungguh dan bukan generasi hiburan.[Al-Ashaalah, 17 hal. 70-71]
[Disalin ulang dari buku Biografi Syaikh Al-Albani Rahimahullah Mujaddid dan Ahli Hadits Abad Ini. Penyusun Mubarak bin Mahfudh Bamuallim Lc, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafii]

Tidak ada komentar: