Rabu, 07 Mei 2008

Macam-macam Haji

Melakukan ibadah Haji ada 3 cara:

Haji Tammatu’ ialah berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzul Qa’dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah), dan diselesaikan umrahnya pada waktu-waktu itu. Kemudian berihram untuk haji dari Mekkah atau sekitarnya pada hari Tarwiyah (tgl 8 Dzul Hijjah) pada tahun umrahnya tersebut.

Haji Qiran ialah, berihram untuk umrah dan haji sekaligus, dan terus berihram (tidak Tahallul) kecuali pada hari nahr (tgl 10 Dzul Hijjah). Atau berihram untuk umrah terlebih dahulu, kemudian sebelum melakukan tawaf umrah memasukkan niat haji.

Haji Ifrad ialah, berihram untuk haji dari miqat, atau dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau dari tempat lain di daerah miqat bagi yang tinggal disitu, kemudian tetap dalam keadaan ihramnya sampai hari nahr apabila ia membawa binatang kurban. Jika tidak membawanya maka dianjurkannya untuk membatalkan niat hajinya dan menggantinya dengan umrah, selanjutnya melakukan tawaf, sa’i, mencukur rambut dan bertahallul, sebagaiman perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang berihram haji tetapi tidak membawa binatang kurban.

Begitu pula bagi yang melakukan Haji Qiran, apabila ia tidak membawa binatang kurban, dianjurkannya untuk membatalkan niat Qiran-nya itu, dan menggantinya menjadi Umrah, sebagaimana yang tersebut diatas.

Ibadah haji yang lebih utama ialah Haji Tamattu’bagi yang tidak membawa binatang kurban, oleh karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu dan menekankannya kepada para sahabatnya.

Apabila anda melakkan Haji Tamattu’, maka wajib bagi anda menyembelih kurban pada hari Nahr, yaitu seekor kambing atau sepertujuh onta/sapi, jika anda tidak mendapatkannya, maka anda wajib melakukan puasa sepuluh hari ; tiga hari diwaktu haji, dan tujuh hari setelah anda pulang ke keluarga anda. Dan lebih utama, anda lakukan puasa tiga hari itu sebelum hari Arafah, jika anda melakukan haji Tamattu’ atau Qiran.

Tidak ada komentar: